Berita Klungkung
Polres Klungkung Ungkap 6 Kasus Selama Operasi Pekat, Termasuk Tangkap Pencuri Emas Seberat 79 Gram
kepolisian menangkap pencuri dua sepeda motor yakni Honda Grand dan Scoopy yang dilakukan tahun 2023 silam.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung selama Operasi Pekat berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Padahal jajaran Satreskrim Polres Klungkung dan Polsek Klungkung ditargetkan mengungkap 3 kasus selama 16 hari Operasi Pekat.
Kapolres Klungkung, AKBP Umar menjelaskan, selama 16 hari berlangsungnya Operasi Pekat, jajaran Polres Klungkung memperioritaskan pengungkapan kasus pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).
"Operasi Sikat Agung 2024 untuk target operasi yang diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung sudah melebihi daripada target operasi yang awalnya 3 target. Kami sudah dapat mengungkap 6 target, semoga dengan adanya operasi ini kejahatan 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten Klungkung," ujar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Kanit 1 Sat reskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, Sabtu 11 Mei 2024.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Pulang Kampung, Pria asal Tasikmalaya Lakukan Pencurian di Sidakarya Denpasar
Kasus pertama dilakukan terhadap Didi alias Rudi pada 15 April 2024.
Rudi yang merupakan resedivis, mencuri sepeda di pekarangan rumah warga di Jalan Flamboyan, Klungkung, Bali.
Pada 19 April 2024, polisi juga menangkap pria berinsial IGBTA karena merampas smartphone milik temannya.
Pada 17 Februari 2024, Polres Klungkung mengungkap pelaku pencurian speedometer truck yang kerap parkir di By Pass Ida Bagus Mantra.
"Pelaku pencurian speedometer, para pelaku ditangkap dan ditahan oleh jajaran Polres Jembrana," ungkap Umar.
Selain itu, kepolisian juga menangkap pencuri dua sepeda motor yakni Honda Grand dan Scoopy yang dilakukan tahun 2023 silam.
Pelaku berinisial INS dan telah menjalani proses hukuman di Lapas Singaraja.
Sementara jajaran Polsek Klungkung mengungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh perempuan berinisial NKASD (26).
Pelaku mencuri perhiasan emas milik majikannya dengan berat total 79 gram, dengan nilai mencapai Rp 95 juta.
Selain itu, polisi juga menangkap kekasih NKASD, IGBTA yang ikut membantu pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku mencuri pehiasan emas itu untuk membeli pakaian branded," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.