Berita Buleleng
DEADLINE 1 Bulan Tim Goak Poleng! Ungkap Tiga Kasus Pencurian Pratima, Ini Kata Kapolres Buleleng
Deadline ini diberikan selain agar kasus segera terungkap, juga untuk memberikan semangat kepada anggotanya dalam mengungkap kasus.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kapolres Buleleng, AKBP Widwan Sutadi memberikan deadline sebulan kepada tim khusus Bhayangkara Goak Poleng untuk menangkap pelaku pencurian pratima.
Kata dia, kasus ini harus segera diungkap karena sudah meresahkan masyarakat.
AKBP Widwan mengatakan, saat ini kasus pencurian pratima masih jadi pekerjaan rumah.
Untuk itu ia telah menekankan kepada Tim Goak Poleng yang terdiri dari satuan Reserse, Intel dan Samapta agar pelaku pencurian pratima di beberapa pura yang ada di Buleleng segera ditangkap.
"Kasus pencurian pratima wajib diungkap. Saya sudah tekankan kepada Tim Goak Poleng, evaluasi terus perkembangannya.
Telusuri keberadaan pelaku dari data maupun informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan," ujarnya, Senin (15/4).
Ia memberi deadline selama satu bulan kepada Tim Goak Poleng untuk menangkap pelaku.
Deadline ini diberikan selain agar kasus segera terungkap, juga untuk memberikan semangat kepada anggotanya dalam mengungkap kasus.
Baca juga: KUNKER ke Italia Saat APBD Defisit Rp 1,9 Triliun, Sekwan Jawab Soal Perjalanan 5 Anggota DPRD Bali
Baca juga: SIMPAN Sabu-sabu di Kos Pacar, JPU Tuntut 7 Tahun dan 2 Bulan Penjara Bagi Wayan Budiarta
"Deadline satu bulan. Jadi sekarang tim masih melakukan penelusuran serta mempelajari motif pelaku," tandasnya.
Sejak Maret 2024 ini, tercatat ada beberapa kasus pencurian pratima yang terjadi di Buleleng.
Kasus pertama terjadi di Pura Dadia Dwi Jendra, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Pelaku mencuri pratima lanang-istri yang terbuat dari pis bolong.
Kedua terjadi di merajan milik warga di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.
Pelaku mencuri sepasang pratima yang terbuat dari bahan emas serta satu balai bagia yang moncongnya juga terbuat dari emas.
Kasus ketiga terjadi di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng. Pelaku mencuri lima pratima lanang-istri yang terbuat dari bahan pis bolong serta emas.
Selain itu dua buah bokor berbahan selaka, serta satu kris pejenengan juga dilaporkan hilang, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 100 juta. (rtu)
| Punya Riwayat Gangguan Jiwa, WNA Inggris yang Tebas Warga di Buleleng Jadi Tersangka |
|
|---|
| ANTREAN Haji Capai 28 Tahun, Hampir 2.000 Calon Jamaah Haji Masih Menunggu |
|
|---|
| PENGIRIMAN April Melonjak 9.870 Ekor, Permintaan Naik, Harga Sapi Peternak di Buleleng Tetap Murah |
|
|---|
| Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Siapkan 12 Paket Pelatihan untuk Dorong Kemandirian Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-AKBP-Widwan-Sutadi1.jpg)