Berita Buleleng

DEADLINE 1 Bulan Tim Goak Poleng! Ungkap Tiga Kasus Pencurian Pratima, Ini Kata Kapolres Buleleng

Deadline ini diberikan selain agar kasus segera terungkap, juga untuk memberikan semangat kepada anggotanya dalam mengungkap kasus.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
PENCURIAN PRATIMA - Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi memberi deadline satu bulan kepada timnya untuk bisa menangkap pelaku pencurian pratima, Senin (15/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Kapolres Buleleng, AKBP Widwan Sutadi memberikan deadline sebulan kepada tim khusus Bhayangkara Goak Poleng untuk menangkap pelaku pencurian pratima.

Kata dia, kasus ini harus segera diungkap karena sudah meresahkan masyarakat.

AKBP Widwan mengatakan, saat ini kasus pencurian pratima masih jadi pekerjaan rumah.

Untuk itu ia telah menekankan kepada Tim Goak Poleng yang terdiri dari satuan Reserse, Intel dan Samapta agar pelaku pencurian pratima di beberapa pura yang ada di Buleleng segera ditangkap.

"Kasus pencurian pratima wajib diungkap. Saya sudah tekankan kepada Tim Goak Poleng, evaluasi terus perkembangannya.

Telusuri keberadaan pelaku dari data maupun informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan," ujarnya, Senin (15/4).

Ia memberi deadline selama satu bulan kepada Tim Goak Poleng untuk menangkap pelaku.

Deadline ini diberikan selain agar kasus segera terungkap, juga untuk memberikan semangat kepada anggotanya dalam mengungkap kasus.

Baca juga: KUNKER ke Italia Saat APBD Defisit Rp 1,9 Triliun, Sekwan Jawab Soal Perjalanan 5 Anggota DPRD Bali

Baca juga: SIMPAN Sabu-sabu di Kos Pacar, JPU Tuntut 7 Tahun dan 2 Bulan Penjara Bagi Wayan Budiarta 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Pencurian Pratima.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Pencurian Pratima. (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali )

"Deadline satu bulan. Jadi sekarang tim masih melakukan penelusuran serta mempelajari motif pelaku," tandasnya.

Sejak Maret 2024 ini, tercatat ada beberapa kasus pencurian pratima yang terjadi di Buleleng.

Kasus pertama terjadi di Pura Dadia Dwi Jendra, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Pelaku mencuri pratima lanang-istri yang terbuat dari pis bolong.

Kedua terjadi di merajan milik warga di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Pelaku mencuri sepasang pratima yang terbuat dari bahan emas serta satu balai bagia yang moncongnya juga terbuat dari emas.

Kasus ketiga terjadi di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng. Pelaku mencuri lima pratima lanang-istri yang terbuat dari bahan pis bolong serta emas.

Selain itu dua buah bokor berbahan selaka, serta satu kris pejenengan juga dilaporkan hilang, hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 100 juta. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved