Berita Buleleng
Punya Riwayat Gangguan Jiwa, WNA Inggris yang Tebas Warga di Buleleng Jadi Tersangka
Punya Riwayat Gangguan Jiwa, WNA Inggris yang Tebas Warga di Buleleng Jadi Tersangka
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - AM, warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga melakukan penebasan di wilayah Kabupaten Buleleng resmi berstatus tersangka. Polisi juga mengungkap pria 36 tahun itu punya riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia paranoid.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Jumat (8/5/2026). Kata dia, saat ini AM telah berstatus tersangka dan resmi ditahan.
"Setelah kita tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang kita punya, kita lanjutkan penahanan. Hari ini baru dimulai penahanannya," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar Target Tangani 900 Ton Sampah per Hari Jelang Penutupan TPA Suwung
Kapolres menyebut hasil tes urine terhadap tersangka telah keluar dan dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Namun pihaknya menemukan tersangka mengonsumsi obat antidepresan dalam jangka panjang.
Temuan ini ditindaklanjuti dengan mendatangkan dokter dari RSUD Buleleng, untuk melakukan pemeriksaan kondisi psikologis AM. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga proses hukum tetap dapat berjalan.
Baca juga: Penularan Berbeda Dengan Covid-19, Dinkes Bali Sebut Hantavirus Belum Masuk Bali
"Dokter kejiwaan mengatakan dia itu skizofrenia paranoid. Tapi kita mintakan rekomendasi apakah bisa dilakukan proses hukum, dan dokter menyampaikan silakan dilakukan penahanan dan proses selanjutnya," katanya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya belum menyimpulkan gangguan kejiwaan tersebut menjadi penyebab utama aksi penyerangan yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami motif serta pemicu kejadian, termasuk menunggu pemeriksaan korban.
"Nanti yang bisa membuktikan itu di persidangan. Karena sampai sekarang kita belum bisa memeriksa korban. Apa pemicu utamanya itu apa, nanti lebih jelasnya begitu," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan pihak British Consul karena tersangka merupakan warga negara Inggris asal London. Koordinasi dilakukan terkait pendampingan hukum dan penerjemah selama proses pemeriksaan.
Kapolres mengatakan pihaknya telah menyiapkan translator dan penasihat hukum untuk tersangka. Namun seluruh pendampingan itu ditolak karena bule berambut gondrong itu meminta penerjemah dari pihak British Consul serta mengaku akan menunjuk pengacara sendiri.
"British Consul hanya memberikan daftar referensi pengacara. Sampai sekarang dia juga belum menunjuk penasihat hukumnya," ujar Ruzi.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. (mer)
| ANTREAN Haji Capai 28 Tahun, Hampir 2.000 Calon Jamaah Haji Masih Menunggu |
|
|---|
| PENGIRIMAN April Melonjak 9.870 Ekor, Permintaan Naik, Harga Sapi Peternak di Buleleng Tetap Murah |
|
|---|
| Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Siapkan 12 Paket Pelatihan untuk Dorong Kemandirian Ekonomi |
|
|---|
| BONGKAR Satu Titik Telan Rp15 Juta, Satpol PP Buleleng Bongkar 11 Billboard Reklame Melanggar Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/AM-bule-Inggris-pelaku-penebasan-di-salah-satu-resort-Desa-Pejarakan-6933.jpg)