Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kunci Jawaban

5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 126, Perda

imak 5 soal dan kunci jawaban, PKN Pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum merdeka halaman 126, ada soal tentang perda.

Penulis: I Made Wira Adnyana Prasetya | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas Kelas 10 Kurikulum Merdeka 

TRIBUN-BALI.COM – Simak 5 soal dan kunci jawaban, PKN Pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum merdeka halaman 126.

Ada soal tentang Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia, Prinsip "lex superiori derogat legi inferiori", perda, norma dan peraturan, dan berita hoaks

Perlu diketahui bahwa kunci jawaban ini bersifat alternatif, jadi para siswa mungkin punya jawaban yang berbeda-beda. 

Setiap soal-soal dibawah ini dilengkapi dengan kunci jawaban.

Soal-soal pada kunci jawaban ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 10kurikulum merdeka halaman 126.

Penjelasan mendetail disertakan dalam pembahasan kunci jawaban berikut.

Berikut kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 kurikulum merdeka halaman 126.

Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas  Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas Kelas 10 Kurikulum Merdeka (PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka)

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 123, 124, 125, Taat Hukum

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 121,122,123 Peraturan Hukum

Penilaian 3

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang jelas dan benar!

1. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Untuk mewujudkan negara hukum dibuatlah berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang bagi warga negara untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban.

Tuliskan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang secara urut!

Jawaban:

Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Undang-Undang (UU).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved