Berita Jembrana
Kasus Lakalantas Beruntun di Jalur Tengkorak Jembrana, Sopir Bus Bebas Lewat Keadilan Restoratif
dengan keadilan restoratif ini tersangka sudah bisa kembali ke rumah berbaur bersama keluarga dan masyarakat.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar restorative justice atau keadilan restoratif kasus lakalantas, Selasa 14 Mei 2024.
Sebab, korban pada kasus lakalantas beruntun yang terjadi di jalur tengkorak pada Januari lalu tersebut sudah memaafkan tersangka.
Terpenting, Jaksa Agung menyetujui dan mengabulkan permintaan penghentian penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif atas nama tersangka Pian Sopian (38) yang melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah disetujui dan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Kecelakaan di Jembatan Tohpati, Badung Bali: Pentingnya Kesadaran Berkendara Aman
Selanjutnya, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) dan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pengajuan permintaan penghentian penuntutan sudah disetujui dan dikabulkan Jaksa Agung. Selain itu, telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan," jelas Kajari didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Selasa 14 Mei 2024.
Salomina melanjutkan, dengan keadilan restoratif ini tersangka sudah bisa kembali ke rumah berbaur bersama keluarga dan masyarakat.
Untuk diketahui, lakalantas beruntun kembali terjadi di jalur tengkorak wilayah Jembrana, Bali, Kamis 18 Januari 2024 sore lalu.
Empat kendaraan terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kerusakan dan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Beruntungnya, tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa lakalantas empat kendaraan tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WITA.
Lakalantas di kilometer 92-93 Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo tersebut melibatkan dua bus besar, satu truk dan satu mobil pribadi.
Diantaranya Bus DK-7162-GH dengan mobil hitam A-1133-XV dan truk bernomor polisi P-9434-VI dan Bus D-7755-JH.
Peristiwa lakalantas beruntun tersebut bermula empat kendaraan yang terlibat bergerak beriringan dari arah timur ke barat (Denpasar menuju Gilimanuk).
Setibanya di TKP yang merupakan jalan lurus dengan kondisi arus lalu lintas sedang tiga kendaraan memperlambat kecepatan kendaraannya.
Namun, satu kendaraan yakni bus DK 7162 GH yang dikemudikan Pian Sopian (38) tak bisa mengerem sehingga menabrak dari belakang dan terjadi kecelakaan beruntun.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yusuf Dwi Admodjo menuturkan, peristiwa itu terjadi lantaran kendaraan paling belakang tak bisa mengerem sehingga menabrak salah satu kendaraan dan berlanjut kedepannya saat situasi lalu lintas sedang.
Sementara tiga kendaraan di depannya tersebut mengurangi kecepatan karena saat itu ada kendaraan lain dari jalur lawan yang hendak berbelok ke kanan.
"Jadi bus paling terakhir tidak bisa mengerem karena terlambat sehingga menabrak bagian belakang mobil hitam tersebut," katanya.
Dengan peristiwa tersebut, mobil pribadi warna hitam tersebut mengalami ringsek depan belakang.
Termasuk juga kerusakan pada truk yang melaju di urutan kedua.
Dari kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 120 juta.
"Tidak ada korban jiwa termasuk luka-luka. Hanya kerusakan pada kendaraan saja," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.