Berita Karangasem
Satres Narkoba Karangasem Bali Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Karangasem amankan 2 orang pengedar dan 2 pengguna narkoba jenis sabu.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Karangasem amankan 2 orang pengedar dan 2 pengguna narkoba jenis sabu.
Pengungkapan 4 tersangka bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Satreskoba berdasarkan pemetaan jaringan.
Penangkapan dilakukan di 4 lokasi berbeda.
Pelaku yang diamankan berinisial IKD, sebagai pengedar.
Pria asal Br. Cucut, Desa Ban, Kec. Kubu ditangkap polisi saat dirumahnya.
Sedangkan untuk pengedar kedua berinisial MS diamankan di Jln. Untung Suropati, Kelurahan Subagan,Kecamatan Karangasem.
Untuk 2 orang pengguna narkoba yakni inisial IMS dan KHF (Residivis).
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan, 4 pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku IKD sempat melarikan diri ke hutan sebelum diamankan petugas.
Dari hasil pengeledahan ditemukan sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dirumahnya.
Berat semua bruto sekitar 8.19 gram, & netto sekitar 1.75 gram.

Baca juga: Tiga Pria Kepergok Pesta Sabu di Rumah Makan, Polisi Sisir Seririt dalam Operasi Narkoba
Baca juga: Viral WN Rusia Ngaku Bantu Polisi Tangkap Mafia Narkoba di Bali, Ini Penyebab Dideportasi
"Pelaku sempat lari ke hutan. Kita melakukan pengeledahan menuju rumah dan sepeda motor. Ditemukan 17 paket di sepeda motor. Yakni 4 paket dibungkus pipet warna biru, 4 paket warna merah, dan sisanya warna kuning,"kata Nengah Sadiarta, Rabu 15 Mei 2024 siang hari.
Sedangkan MS, pengedar sekaligus kurir, diamankan petugas kepolisian saat mengambil barang di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Subagan.
Pria asal Jember mengaku jadi kurir narkoba sejak satu tahun lalu.
Upah diterima 50 ribu saat menempelkan barang, dan 100 ribu saat mengambil tempelan barang yang ditentukan
"Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek menyambi sebagai kurir. Sudah melakukannya dibeberapa daerah di Badung, Gianyar, hingga Klungkung. Petugas mengamankan barang bukti 4 paket sekitar celananya. Berat bruto 2.4 gram, sedangkan netto 1.29 gram,"imbuh Sadiarta, mantan Kapolres Klungkung.
Kedua pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun, maksimal 20 tahun.
"Pelaku masih pemeriksaan. Untuk pengembangan lebih lanjut,"tambah Sadiarta, perwira asl Rendang
Sedangkan 2 pelaku pemakai sabu berinisial IMS diamankan di Jalan Amlapura - Singaraja, tepatnya di Br. Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kec. Kubu.
Barang bukti yang ditemukan 1 paket bruto 0.30 gram, sedangkan netto 0.13 gram.
Pelaku kedua KHF diamankan di Jalan Raya A. Yani, Galiran, Kelurahan Subagan.
Diamankanpula dua paket narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku sebagai pemakai dikenai pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara,"ungkap Sadiarta, sapaan akrabnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.