Berita Karangasem

Satres Narkoba Karangasem Bali Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Karangasem amankan 2 orang pengedar dan 2 pengguna narkoba jenis sabu.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
Istimewa
Polres Karangasem gelar press release penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/5/2024) siang hari. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Karangasem amankan 2 orang pengedar dan 2 pengguna narkoba jenis sabu.

Pengungkapan 4 tersangka bermula dari penyelidikan yang  dilakukan tim Satreskoba berdasarkan pemetaan jaringan.

Penangkapan dilakukan di 4 lokasi  berbeda.

Pelaku yang diamankan berinisial IKD, sebagai pengedar.

Pria asal Br. Cucut, Desa Ban, Kec. Kubu ditangkap polisi saat dirumahnya.

Sedangkan untuk pengedar kedua berinisial MS diamankan di Jln. Untung Suropati, Kelurahan Subagan,Kecamatan Karangasem.

Untuk 2 orang pengguna narkoba yakni inisial IMS dan KHF (Residivis).

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan, 4 pelaku ditangkap di lokasi berbeda. 

Pelaku IKD sempat melarikan diri ke hutan sebelum diamankan petugas.

Dari  hasil pengeledahan ditemukan sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dirumahnya. 

Berat semua bruto sekitar 8.19 gram, & netto sekitar 1.75 gram.

Polres Karangasem gelar press release penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/5/2024) siang hari.
Polres Karangasem gelar press release penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/5/2024) siang hari. (Istimewa)

Baca juga: Tiga Pria Kepergok Pesta Sabu di Rumah Makan, Polisi Sisir Seririt dalam Operasi Narkoba

Baca juga: Viral WN Rusia Ngaku Bantu Polisi Tangkap Mafia Narkoba di Bali, Ini Penyebab Dideportasi

"Pelaku sempat lari ke hutan. Kita  melakukan pengeledahan menuju rumah dan sepeda motor. Ditemukan  17 paket di sepeda motor. Yakni 4 paket dibungkus pipet warna biru, 4 paket warna merah, dan sisanya warna  kuning,"kata Nengah Sadiarta, Rabu  15 Mei 2024 siang  hari.

Sedangkan MS, pengedar sekaligus kurir, diamankan petugas kepolisian saat mengambil  barang di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Subagan.

Pria asal Jember mengaku jadi kurir narkoba sejak satu tahun lalu.

Upah diterima 50 ribu saat menempelkan barang, dan 100 ribu saat mengambil tempelan barang yang ditentukan

"Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek menyambi sebagai kurir. Sudah melakukannya dibeberapa daerah di Badung, Gianyar, hingga Klungkung. Petugas mengamankan barang bukti 4 paket sekitar celananya.  Berat  bruto 2.4 gram,  sedangkan netto 1.29 gram,"imbuh Sadiarta, mantan  Kapolres  Klungkung.

Kedua pengedar  dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika.

Pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara  paling sedikit 5  tahun, maksimal 20 tahun.

"Pelaku masih pemeriksaan. Untuk pengembangan lebih lanjut,"tambah Sadiarta, perwira asl Rendang

Sedangkan 2 pelaku pemakai sabu berinisial IMS diamankan di Jalan Amlapura - Singaraja, tepatnya di Br. Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kec. Kubu.

Barang bukti yang ditemukan 1 paket bruto 0.30 gram, sedangkan netto  0.13 gram.

Pelaku kedua KHF diamankan di Jalan Raya A. Yani, Galiran, Kelurahan Subagan.

Diamankanpula  dua paket  narkotika  jenis sabu

"Kedua pelaku sebagai pemakai dikenai pasal 112 ayat 1 sub  pasal 127 ayat 1  huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara,"ungkap Sadiarta, sapaan akrabnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved