Berita Denpasar

Fenomena PSK Open BO Dibunuh Pelanggan, Polda Bali Minta Pemilik Kos dan Apartemen Lebih Selektif

Fenomena PSK Open BO Dibunuh Pelanggan, Polda Bali Minta Pemilik Kos dan Apartemen Lebih Selektif

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Amrin Al Rasyid, pelaku pembunuhan PSK di Kuta saat dipamerkan dalam jumpa pers. Terancam kurungan penjara 15 tahun - Amrin Al Rasyid Pelaku Pembunuhan PSK di Kuta Bali Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum lama ini publik digegerkan dengan kasus pembunuhan wanita tuna susila (WTS) yang menjajakan dirinya lewat aplikasi Michat. 

Awal bulan lalu, Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan dengan korban wanita open BO (booking online) asal Bogor yang baru 3 hari di Bali, jasadnya ditemukan di dalam koper  di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali.

Baca juga: Kecelakaan! Wanita Hamil Berinisial NYN Disapu Daihatsu Grand Max, Pelaku Tabrak Lari Kabur

Dari kasus ini, polisi mengamankan pemuda berusia 20 tahun asal Tapanuli Selatan,  bernama Amrin AL Rasyif Pane yang akhirnya menyerahkan diri ke polisi diantar oleh kakaknya. 

Sehari berselang, Polresta Denpasar kembali merilis kasus serupa, kali ini korbannya adalah wanita berusia 46 tahun asal Jember, Jawa Timur yang juga menjajakan dirinya untuk layanan seks melalui booking online.

Baca juga: Selamat Jalan Billy, Nyawa Dijemput Secara Tragis di Jalan Teuku Umar Denpasar

Wanita asal Jember ini tewas setelah dianiaya secara brutal oleh pelanggannya.

Melihat hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengimbau kepada pemilik kos-kosan maupun apartment dan sejenisnya termasuk tokoh-tokoh agama lebih gencar melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah praktik bisnis haram tersebut. 

"Terhadap kasus PSK sama dengan yang lain, sebelum lakukan penegakan hukum, lakukan upaya pencegahan dulu, selalu mengimbau kepada pemilik-pemilik tempat penginapan dan lainya demikian juga tokoh-tokoh agama," kata Jansen dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Bali baru-baru ini. 

"Selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bisa menjaga diri untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," imbuhnya. 


Berkaca dari dua kasus tersebut, memiliki motif yang sama, yakni korban meminta bayaran lebih dari yang telah disepakati sebelumnya. 


Namun di balik itu, bisnis prostitusi seperti ini juga sangat rawan dengan munculnya motif lain seperti pencurian untuk menggasak harta benda korban, adapula motif lain semisal ketersinggungan pelaku dengan korban karena suatu hal. 


Praktik prostitusi yang seolah tak ada habisnya agaknya menjadi perhatian pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mengatur strategi dan kebijakan penanganan PSK (Pekerja Seks Komersial). (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved