Kunci Jawaban

2 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 106 Melanggar Hak Kewajiban

Berikut 2 soal Esai dan kunci jawaban PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 106, ada soal tentang Melanggar Hak Kewajiban

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut 2 soal Esai dan kunci jawaban PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 106.

Halaman tersebut memuat 2 soal Esai yang harus dijawab dengan cermat.

Soal-soal pada halaman ini berfokus pada Melanggar Hak Kewajiban.

Kunci jawaban berikut bersifat alternatif, memberikan ruang bagi siswa untuk berkreasi dengan jawaban sendiri.

Diharapkan bahwa kunciĀ  jawaban ini dapat memberikan bantuan yang berarti dalam proses belajar para siswa.

Adapun penjelasan yang disertakan dalam kunci jawaban ini dirancang agar mudah dipahami, membantu Anda dalam menghadapi soal-soal yang mungkin juga menjadi bagian dari ujian atau tugas Anda.

Mari kita simak bersama kunci jawaban beserta pembahasannya untuk pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 106.

Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka (PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka)

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 105, 106 Penerapan Pancasila

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 104, 105, HAM

Esai

1. Tuliskan salah satu kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang kamu ketahui dengan analisis peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Jawaban:

Salah satu kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang sering terjadi adalah terkait dengan hak pekerja dan kewajiban pengusaha dalam hubungan industrial.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 5 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum serta berhak atas upah yang layak dan sesuai dengan kesepakatan.

Namun, seringkali terjadi pelanggaran hak pekerja di mana pengusaha tidak memberikan upah sesuai dengan kesepakatan, melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur, atau tidak memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Hal ini merupakan bentuk pengingkaran kewajiban pengusaha sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Jelaskan hal yang akan kamu lakukan sebagai warga negara yang baik saat terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban!

Jawaban:

Sebagai warga negara yang baik, langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui Hak dan Kewajiban:

Penting untuk memahami hak-hak yang dimiliki sebagai pekerja dan kewajiban pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Melakukan Penegakan Hukum:

Jika hak telah dilanggar, langkah pertama adalah melakukan penyelesaian secara musyawarah atau mediasi.

Jika tidak berhasil, maka langkah hukum dapat diambil dengan melaporkan kasus tersebut ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja atau pengadilan.

3. Menggalang Dukungan:

Menggalang dukungan dari rekan kerja atau serikat pekerja untuk memperkuat posisi dalam menuntut hak-hak yang seharusnya diterima.

4. Menggunakan Sarana Komunikasi:

Menggunakan media sosial atau melaporkan kasus kepada lembaga-lembaga advokasi hak asasi manusia atau organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap hak pekerja juga dapat menjadi langkah yang efektif untuk mendapatkan dukungan dan perhatian publik.

5. Menjaga Kedamaian dan Ketenangan:

Dalam menghadapi kasus pelanggaran hak, menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum akan membantu dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan baik.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved