Kunci Jawaban

5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 133, 134, 135, Pasal UUD

5 soal dan kunci jawaban mata pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 133, 134, 135, ada soal tentang Pasal UUD

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka 

Jawaban:

E. 28H ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pembahasan:

28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Perilaku mencontek seperti gambar diatas sama dengan merebut hak pribadi orang lain, dalam kasus ini si penyontek dengan enaknya menyontek pekerjaan orang tanpa bersusah payah membuat jawaban tersebut.

3. Jika dianalisis berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berisi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Peristiwa pada gambar di atas mengindikasikan bahwa ….

A. pelaku penyontekan telah memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dari yang dinyonteki sebagai hak asasinya

B. pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar pelaku penyontekan telah tercapai karena terbantu dari sontekannya

C. korban penyontekan mendapat pendidikan dari pengembangan diri melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologinya

D. atas persetujuan orang yang dinyonteki, pelaku penyontekan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya

E. korban penyotekan tidak mendapatkan hak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya atas manfaat dari ilmunya

Jawaban:

E. korban penyotekan tidak mendapatkan hak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya atas manfaat dari ilmunya

Pembahasan:

Perilaku menyontek menghambat hak korban untuk mengembangkan diri dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, karena hasil usahanya diambil oleh orang lain yang menyontek.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved