Kunci Jawaban
5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 133, 134, 135, Pasal UUD
5 soal dan kunci jawaban mata pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 133, 134, 135, ada soal tentang Pasal UUD
Penulis: I Made Wira Adnyana Prasetya | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
4. Jika merasa dirugikan atas peristiwa penyontekan, siswa dapat mengadukan pelanggaran hukum atas haknya untuk dilindungi sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum, sesuai yang termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal ...
A. 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
B. 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
C. 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
D. 28D ayat (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
E. 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Jawaban:
A. 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pembahasan:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Korban penyontekan dapat mengadu berdasarkan hak ini.
5. Pada gambar di atas, terdapat unsur paksaan agar memberikan contekan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) yang berisi ...
A. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
B. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
C. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
D. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
E. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Jawaban:
C. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pembahasan:
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Paksaan untuk menyontek adalah bentuk ancaman yang bertentangan dengan hak ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.