Berita Bali
ORMAS Tak Miliki Wewenang Bubarkan Acara Diskusi! Ini Kata Kesbangpol Bali & PJ Gubernur Bali
Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, Bali – Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, bukan dilakukan oleh organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut dikatakan oleh I Gusti Ngurah Wiryanata, selaku Kepala Kesbangpol Bali.
“Mereka terdaftar di Kemenkumham, aktivitas mereka pada dasarnya mengedepankan NKRI sebagai segalanya. Tapi yang kemarin itu, mereka bukan Patriot Garuda Nusantara (PGN),” kata, Ngurah pada, Rabu 22 Mei 2024.
Ia menambahkan, bahwa kelompok yang hadir mengaku sebagai aliansi masyarakat Bali.
“Ya mungkin oknum yang mengaku PGN, tapi yang jelas dari kemarin itu mereka menjadi aliansi masyarakat Bali. Kalau nggak salah dua hari yang lalu mereka masih mengatasnamakan PGN,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut sama dengan yang sebelumnya.
Wiryanata mengonfirmasi, bahwa ada tambahan orang yang tidak dikenal. “Ya artinya ada tambahan, kita juga nggak tahu orang dari mana,” katanya.
Baca juga: MENKO Luhut Harapkan Indonesia Jadi Pemimpin Global Dalam Industri Rumput Laut
Baca juga: Mengenal Penyakit Meningitis yang Jangkiti 12 Orang Asal Karangasem, Penyebab Bukan Hanya dari Babi

Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.
“Nggak ada lah, secara prinsip yang boleh itu aparat keamanan. Mereka sebenarnya tidak boleh. Cuma kita tahu sendiri, dari sekian ormas ada yang merasa ‘paling’,” ujarnya.
Wiryanata juga menyebut, bahwa pihaknya sedang mendalami insiden tersebut.
“Kita sedang dalami, artinya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Kalau kita bisa dari sisi organisasi, nanti kita pelajari seperti apa prosesnya, kita sesuaikan dengan UU Keormasan. Nanti kalau ada perkembangan kita kasih tahu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi administrasi bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.
“Yang jelas pasti administrasi di tempat kami, sanksi dan sebagainya. Kalau mereka melakukan tindakan kekerasan, ya sudah aparat yang menangani,” tegasnya.
Kesbangpol Bali memastikan, bahwa pembubaran acara tidak bisa dilakukan oleh ormas, melainkan hanya oleh aparat keamanan.
Ormas
Gubernur Bali
Kesbangpol
WWF
World Water Forum
People’s Water Forum
PWF
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kemenkumham
Patriot Garuda Nusantara
Sang Mahendra
Satpol PP
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.