Berita Bali

ORMAS Tak Miliki Wewenang Bubarkan Acara Diskusi! Ini Kata Kesbangpol Bali & PJ Gubernur Bali

Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Penghentian paksa diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali terkait people’s water forum (PWF) oleh Ormas PGN pada, Senin 20 Mei 2024 ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya 

TRIBUN-BALI.COM, Bali – Pembubaran diskusi People’s Water Forum (PWF) di salah satu hotel di Hayam Wuruk, Denpasar dikatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, bukan dilakukan oleh organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut dikatakan oleh I Gusti Ngurah Wiryanata, selaku Kepala Kesbangpol Bali.

“Mereka terdaftar di Kemenkumham, aktivitas mereka pada dasarnya mengedepankan NKRI sebagai segalanya. Tapi yang kemarin itu, mereka bukan Patriot Garuda Nusantara (PGN),” kata, Ngurah pada, Rabu 22 Mei 2024.

Ia menambahkan, bahwa kelompok yang hadir mengaku sebagai aliansi masyarakat Bali.

“Ya mungkin oknum yang mengaku PGN, tapi yang jelas dari kemarin itu mereka menjadi aliansi masyarakat Bali. Kalau nggak salah dua hari yang lalu mereka masih mengatasnamakan PGN,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut sama dengan yang sebelumnya.

Wiryanata mengonfirmasi, bahwa ada tambahan orang yang tidak dikenal. “Ya artinya ada tambahan, kita juga nggak tahu orang dari mana,” katanya.

Baca juga: MENKO Luhut Harapkan Indonesia Jadi Pemimpin Global Dalam Industri Rumput Laut

Baca juga: Mengenal Penyakit Meningitis yang Jangkiti 12 Orang Asal Karangasem, Penyebab Bukan Hanya dari Babi

Mantan Hakim MK, Dewa Palguna tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat (people’s water forum) pada, Selasa 21 Mei 2024.
Mantan Hakim MK, Dewa Palguna tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat (people’s water forum) pada, Selasa 21 Mei 2024. (ISTIMEWA)

 

Mengenai tindakan pembubaran acara oleh organisasi, Wiryanata menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan acara.

“Nggak ada lah, secara prinsip yang boleh itu aparat keamanan. Mereka sebenarnya tidak boleh. Cuma kita tahu sendiri, dari sekian ormas ada yang merasa ‘paling’,” ujarnya.

Wiryanata juga menyebut, bahwa pihaknya sedang mendalami insiden tersebut.

“Kita sedang dalami, artinya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. Kalau kita bisa dari sisi organisasi, nanti kita pelajari seperti apa prosesnya, kita sesuaikan dengan UU Keormasan. Nanti kalau ada perkembangan kita kasih tahu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi administrasi bisa dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.

“Yang jelas pasti administrasi di tempat kami, sanksi dan sebagainya. Kalau mereka melakukan tindakan kekerasan, ya sudah aparat yang menangani,” tegasnya.

Kesbangpol Bali memastikan, bahwa pembubaran acara tidak bisa dilakukan oleh ormas, melainkan hanya oleh aparat keamanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved