Berita Bali

Aktivis Perlindungan Anak Desak Atensi Kasus Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali

Aktivis Perlindungan Anak Desak Atensi Kasus Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan - Aktivis Perlindungan Anak Desak Atensi Kasus Asusila, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aktivis perlindungan anak, Siti Sapurah alias Ipung membuat pengaduan masyarakat di Polda Bali atas dugaan kasus tidndak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini kembali mencuat. 

Adanya aduan itu pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H, pada Selasa 21 Mei 2024. 

Adapun Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 23 Mei 2023 tersebut tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan korban perempuan 18 tahun berinisial N, yang terjadi pada saat korban masih berumur 15 tahun, di Kintamani, Bangli, Bali.

Kombes Pol Jansen menjelaskan, bahwa dalam dugaan tindak pidana tersebut, diketahui terjadi persetubuhan antara GM dengan N. 

Dalam surat Dumas tersebut Ipung memohon kepada Polda Bali agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindak tegas karena merupakan extra ordinary crime yang harus dituntaskan demi menyelamatkan generasi muda.

Jansen kemudian membeberkan bahwa terdapat fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan permasalahan tersebut.

Pertama, bahwa benar korban berinisial N saat kejadian itu masih dibawah umur berdasarkan Ijazah Nomor: DN-22/D-SPM/K13/2826399 yang dikeluarkan oleh sekolahnya pada tahun 2021, namun saat ini yang bersangkutan telah berumur 18 tahun 10 bulan.

Baca juga: Perempuan Berpakaian Putih dan Gunakan Cadar Nyelonong Masuk ke Polda Bali, Gilimanuk Diperketat

Kedua, menurut keterangan ID dan NJS orang tua kandung korban anaknya telah menikah secara agama hindu dengan GMK pada 14 Februari 2021 di Pemogan, Denpasar dan telah memiliki seorang anak perempuan.

Ketiga, adanya surat pernyataan kedua orang tua kandung N, tertanggal 9 Januari 2024, menyatakan merestui dan menyetujui pernikahan N dengan GM.

Keempat, adanya surat pernyataan dari N tertanggal 9 Januari 2024, yang menyatakan kalau hubungan N dengan GMK murni atas dasar rasa cinta suka sama suka dan tidak ada paksaaan dari GM.

Kelima, ada surat pernyataan dari ID selaku ayah kandung dari N tertanggal 5 Juli 2023, yang menyatakan bahwa saksi selaku orang tua kandung dari N, tidak mau melakukan penuntutan atau membuat laporan secara hukum terhadap hamilnya N yang dihamili oleh GM.

Hal itu karena GMK sudah mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Keenam, bahwa menurut keterangan dari kedua orang tua kandung N dan menurut keterangan dari N sendiri, menerangkan bahwa tidak mau melakukan penuntutan secara hukum atas permasalahan ini dan ingin perkara ini cepat selesai.

Ketujuh, bahwa N maupun kedua orang tuanya kandungnya tidak pernah mempermasalahkan atau melaporkan terkait dengan pernikahan N dengan GM.

Dan merasa keberatan terkait adanya laporan Dumas tersebut karena N sudah hidup bahagia dengan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved