Sponspor Content

Penataan Tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu Kuta Selatan, Simak Penjelasan Giri Prasta

BUPATI Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
I Nyoman Giri Prasta, Bupati Badung. 

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut di atas, Satpol PP Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara Kegiatan.

Sesuai Surat Pernyataan Pelaku Usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing /material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan.

Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (adv/gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved