Tragedi di Jembatan Bangkung
JENAZAH Kakak Adik Ulah Pati Langsung Dikubur Tidak Dibawa ke Rumah di Singaraja, Simak Alasannya!
Dan jenazahnya langsung dibawa ke setra untuk dimandikan dan dimakamkan, mengingat meninggal dunia akibat ulah pati.
Berita atau artikel ini tidak bertujuan untuk menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasakan tanda-tanda depresi dan memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit atau klinik yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Anda juga bisa simak hotline https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
TRIBUN-BALI.COM - Tragedi kematian kakak adik yang nekat akhiri hidup di Jembatan Bangkung, terus diselidiki pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali di lapangan, pasca kejadian ulah pati itu, kedua jenazah telah dibawa ke rumahnya di Buleleng.
2 jenazah telah dimakamkan di Setra Desa Adat Rendetin Bontihing, Senin (27/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Perbekel Desa Bontihing, I Gede Pawata mengatakan, jenazah kakak adik itu tidak sempat dibawa ke rumah duka.
Dan jenazahnya langsung dibawa ke setra untuk dimandikan dan dimakamkan, mengingat meninggal dunia akibat ulah pati.
Baca juga: PILU, Aksi Ulah Pati Kakak Adik di Jembatan Tukad Bangkung Badung, Konon Mereka Adalah Yatim Piatu
Baca juga: GEMPAR! Kakak Adik Nekat Akhiri Hidup di Jembatan Tukad Bangkung Badung, Warga Pelaga Kaget

Hingga saat ini, Pawata mengaku belum mengetahui alasan kakak adik asal Banjar Dinas Rendetin, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini nekat akhiri hidup dengan cara melompat dari Jembatan Bangkung.
Namun yang jelas kata Pawata, sang kakak bernama Ketut Sutama (23) merupakan tulang punggung keluarga.
Ayah dan ibunya bernama Nyoman Sukarta dan Made Angga Rini, telah meninggal dunia. Sementara kakak pertamanya Luh Somotini merupakan penyandang disabilitas fisik dan mental.
"Dia kerja serabutan, servis elektronik. Tamatan SMK. Saya tidak tau kenapa kakak dan adik ini sampai ke Jembatan Bangkung untuk bunuh diri. Belum tau apa penyebabnya," jelasnya.
Motif Masih Diselidiki
Aparat kepolisian Polsek Petang sampai saat ini masih belum mengetahui pasti penyebab pasti, pemuda asal Singaraja itu nekat akhiri hidup bersama adiknya.
Kendati demikian dari informasi terakhir, jenazah sudah dijemput pihak keluarga yakni pamannya dan sudah dikuburkan.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, mengatakan kejadian ulah pati itu terjadi sekitar pukul pukul 16.45 Wita.
Pihaknya mengaku, ada dua korban yakni Ketut Sutama (23) asal Banjar Dinas Rendetin, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dia nekat akhiri hidup bersama adik kandungnya I Putu Yasa (5)
“Sebelum kejadian ada saksi mata yang melihat pemuda itu bersama adiknya di Jembatan Tukad Bangkung,” ucapnya Senin 27 Mei 2024.
Menurut saksi I Made Wirawan (29), Ketut Sutama bersama adiknya sempat diam di sampingnya. Namun selang beberapa menit setelah melihat kembali sudah tidak ada lagi di samping.

“Jadi saat saksi ini melihat kembali dua pemuda itu, sudah hilang, dan diduga melakukan bunuh diri dengan cara melompat ke Sungai Ayung/Tukad Bangkung,” bebernya.
Melihat kondisi itu, saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petang, setelah menerima informasi anggota Polsek Petang mengarah ke lokasi (TKP) yang bertempat di jembatan Bangkung Pelaga.
Sesampai di jembatan anggota menemukan satu buah sepeda motor Supra tanpa adanya pengendara, setelah di cek di dalam jok terdapat 1 buah KTP, 1 Hp, 1 buah SIM C, 1 buah STNK, dan sepasang sandal.
Selanjutnya anggota Polsek Petang memintai keterangan ke warga dan pedagang, di sekitar jembatan dan tidak ada yang melihat kejadian tersebut.
Selanjutnya dua personel didampingi beberapa warga berinisiatif menyusuri dengan berjalan kaki mengingat areal terjal yang tidak bisa di akses dengan menggunakan kendaraan.
“Sesampai di dasar sungai kurang lebih jarak 30 meter ada sebatang pohon, yang patah merasa curiga kedua personel tersebut mengecek tempat tersebut dan ditemukan satu orang dewasa dan satu orang masih anak-anak dalam keadaan meninggal dunia, dengan posisi tengkurap di pinggir sungai,” bebernya.
Selanjutnya kedua jasadnya pun dievakuasi bersama kepolisian, tim dari BPBD, serta masyarakat untuk dibawa ke Puskesmas Petang II, menggunakan ambulans milik puskesmas.
Jasadnya pun ditangani oleh petugas Puskesmas Petang II dan dinyatakan telah meninggal dunia.
“Jadi hasil pemeriksaan awal bibir kedua korban mengeluarkan darah, dan tulang tangan kanan dari korban dua patah. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena benturan keras di kepala,” jelasnya.
Pada malam kemarin, pihak keluarga korban pun mendatangi Puskesmas Petang II diwakili oleh paman korban I Made Sumagata (54).
Diakui korban tidak memiliki Kedua orang tua karena meninggal dunia (yatim piatu) dan korban selalu merindukan kedua orang tuanya.
“Informasi kemarin akan dibawa ke RSUP Sanglah. Namun hari ini mungkin sudah dibawa ke rumah duka di Singaraja,” imbuhnya.

Mengapa Ulah Pati Harus Dikubur?
Dalam penjelasan situs Kementerian Agama, ulah pati adalah kematian yang dilakukan dengan sengaja, dengan cara bunuh diri, baik meneguk racun, menceburkan diri, maupun gantung diri.
Perbuatan ulah pati merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Agama Hindu, melanggar ajaran susila Hindu dengan melakukan Asubha Karma atau perbuatan yang tidak baik.
Menurut Lontar Parasara Dharmasastra, disebutkan bahwa orang yang melakukan ulah pati, maka rohnya akan terkurung di alam kegelapan di neraka selama 60 ribu tahun.
Sedangkan menurut Lontar Yama Purwa Tattwa Atma, juga menjelaskan bahwa jika ada yang meninggal dunia dikarenakan ulah pati atau bunuh diri, jenazahnya harus dikubur terlebih dahulu.
Setelah itu, 5 tahun kemudian baru boleh melakukan upacara ngaben untuk jenazah tersebut.
Berdasarkan kutipan lontar tersebut, diimbau agar masyarakat yang mendapat ujian masalah agar tidak mengambil jalan pintas dan sesat dengan melakukan ulah pati.
Karena ulah pati tidak dapat menyelesaikan masalah, melainkan menambah masalah bagi keluarga, kerabat bahkan sampai ke banjar adat maupun desa adat setempat.
Maka dari itu, mari bergandengan tangan, bersatu padu , berkomunikasi yang aktif serta peduli terhadap sesama, guna mencegah kasus ulah pati di wilayah kita sendiri.
Ulah pati tidak dibenarkan oleh agama, ulah pati masalah kita bersama. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.