Berita Bali

Nunggak Remunerasi Sejak November 2022, Karyawan RSPTN Unud Lapor ke Ombudsman Bali

Serikat Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSPTN Universitas Udayana (Unud) Jimbaran Badung bersurat ke Ombudsman RI Provinsi Bali mengeluhkan pembayaran

ist
Ilustrasi. Nunggak Remunerasi Sejak November 2022, Karyawan RSPTN Unud Lapor ke Ombudsman Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA– Serikat Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSPTN Universitas Udayana (Unud) Jimbaran Badung bersurat ke Ombudsman RI Provinsi Bali mengeluhkan pembayaran Remunerasi yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2022.

Saat dikonfirmasi, Ketua Ombudsman RI Prov Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti membenarkan telah menerima surat keluhan tersebut.

“Nggih (iya), laporan baru masuk minggu lalu, terbentur libur. Besok saya lihat perkembangan tindaklanjutnya di keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan,” kata Sri Widhiyanti, Minggu (26/5).

Baca juga: Kronologi Kijang Innova Tiba-tiba Masuk Kanan dan Hantam Truk di Jembrana Bali, Pengemudi Selamat

Menurutnya, laporan tersebut masih diverifikasi formil dan materiil.

Jika belum lengkap, maka pelapor akan dihubungi untuk melengkapi. Jika berkas sudah lengkap maka pelaporan bisa dinaikkan ke pemeriksaan.

Karena belum ada proses pemeriksaan, Ombudsman RI Bali belum dapat menyampaikan statement dulu lebih lanjut.

“Kecuali menyampaikan memang benar kami menerima laporan dari Serikat Pekerja RS Unud. Dan sedang dilakukan verifikasi formil dan materiil-nya dulu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman akan diverifikasi terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil meliputi identitas pelapor, apakah pelapor merupakan korban langsung, organisasi, atau kuasa.

Jika pelapor merupakan korban cukup dengan fotokopi KTP. Jika pelapor merupakan organisasi, perlu melengkapi berkas dengan fotokopi badan hukum organisasinya.

Baca juga: Akademisi Unud Bali Berharap WWF Jadi Forum untuk Menggagas Solusi Konkret Pengelolaan Air

Sedangkan jika pelapor merupakan kuasa, dapat menggunakan surat kuasa, yang menjelaskan kronologi laporan dan pernah melakukan upaya kepada pihak terlapor/atasannya.

“Kalau syarat materiil lebih kepada apa itu kewenangan Ombudsman atau tidak seperti kejadian tidak lewat dari 2 tahun dan tidak pernah/sedang dalam proses hukum. Untuk memastikan legal standing pelapor dan apakah masuk kewenangan Ombudsman,” katanya.

Direktur RS PTN Unud, dr Purwa Samatra mengakui apa yang dibeberkan dalam surat laporan tersebut.

Namun, alasannya bukan karena tidak ada uang, melainkan adanya kasus dugaan korupsi Rektor Unud sebelumnya yakni Prof Nyoman Antara yang membuat secara administrasi tidak dapat dicairkan.

“Mereka (pegawai) kan tidak tahu. Tahunya, bayarkan. Kalau dibayarkan, lalu rektornya nanti ditangkap KPK bagaimana? Ya sama juga,” katanya, Minggu (26/5).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved