Bisnis
BAHAYA Intai Prabowo-Gibran, Ihwal Utang Negara, Jatuh Tempo Rp704 T pada 2025, Rp2.600 T pada 2028!
Selama periode 2014 hingga 2024, utang pemerintah naik lebih tiga kali dari Rp 2.608 triliun menjadi Rp 8.262 triliun pada Maret 2024.
TRIBUN-BALI.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyoroti besarnya utang jatuh tempo yang harus dibayarkan pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Fraksi PKS menyebut, utang jatuh tempo pemerintah pusat mencapai Rp 704 triliun pada tahun 2025.
Bahkan, hingga 2028 masih ada sekitar Rp 2.600 triliun utang jatuh tempo yang mesti dibayar oleh pemerintah.
"Fraksi PKS mengingatkan bahwa pemerintah masih menyimpan pekerjaan rumah yang cukup besar," ujar Fraksi PKS yang dibacakan Muhammad Nasir Djamil di Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).
Tidak hanya itu, Fraksi PKS menilai bahwa beban utang pemerintah juga semakin berat. Hal ini terlihat dari alokasi pembayaran bunga utang yang semakin membebani anggaran negara.
Pada tahun 2014, porsi pembayaran bunga utang 11,05 persen yang meningkat menjadi 19,56 persen pada 2024.
Selama periode 2014 hingga 2024, utang pemerintah naik lebih tiga kali dari Rp 2.608 triliun menjadi Rp 8.262 triliun pada Maret 2024.
Baca juga: SAMPAH Tetap Datang Saat Kebakaran, Petugas Sedot Air Laut Padamkan Api di TPA Jungutbatu
Baca juga: KAKAK Sutama, Korban Ulah Pati di Jembatan Bangkung Akan Dibantu Dinsos Buleleng, Simak Beritanya!
Baca juga: LUKA Bakar Wayan Sumadana, Mobil Carry Terbakar di Karangasem, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit!

Fraksi Demokrat juga mengingat pemerintahan agar tetap mengendalikan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada level yang aman.
"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap mengendalikan risiko utang terhadap PDB pada level yang aman," kata Fraksi Demokrat yang dibacakan Rizki Aulia Natakusumah.
Kendati begitu, per Maret 2024, rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat di level 38,79 persen atau masih di bawah batas aman yang ditetapkan sebesar 60 persen dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tidak hanya itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyoroti soal utang pemerintah. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Bertu Merlas mengingatkan pemerintah mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan utang, antara lain risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko pembiayaan kembali (refinancing) dan risiko kekurangan pembiayaan.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Riko Amir menegaskan bahwa pemerintah akan senantiasa mengupayakan pembayaran bunga utang secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagai upaya mitigasi dari risiko gagal bayar.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah merencanakan dengan baik kebutuhan pembayaran bunga utang baik dari sisi waktu maupun besarannya, termasuk pada tahun anggaran 2024 ini.
"Dalam upaya pengendalian bunga utang, pengadaan utang baru dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan likuiditas kas negara untuk memperoleh trade off biaya dan risiko yang optimal," kata Riko kepada Kontan.co.id, Rabu (8/5).
Selanjutnya, pemerintah selalu melakukan monitoring pelaksanaan APBN secara terus-menerus sepanjang tahun, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan, termasuk dampak dari dinamika perekonomian global maupun domestik. (kontan)
Prabowo
Gibran
utang negara
jatuh tempo
Partai Keadilan Sejahtera
DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat
APBN
Sri Mulyani
2 RUTE Internasional Baru TransNusa Hubungkan Indonesia - Tiongkok, Pererat Hubungan Bilateral |
![]() |
---|
Pinjaman Nasabah Kopdes MP Tegal Harum Capai Rp900 Juta, Zulkifli: Pengganti Bansos Bagi yang Miskin |
![]() |
---|
LESU Industri Logistik, Asosiasi Soroti Daya Beli Lemah & Efisiensi Belanja, Harapan ke Pemerintah |
![]() |
---|
Bank Indonesia Berharap Pameran KKI Dorong Promosi UMKM Naik 40 Persen |
![]() |
---|
EKSPOR Furnitur ke AS Kena Tarif 19 Persen, HIMKI: Buyer Beralih ke Vietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.