Berita Bali

Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali 

Sehari setelah pelaksanaan sosialisasi, saksi Andianto kemudian mendatangani rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Badung, untuk mohon tanda 
tangan daftar hadir dan Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat.

Namun terdakwa menyampaikan kepada saksi Andianto, dirinya dan Klian Banjar Adat Berawa belum bisa menandatangani Berita Acara Pertemuan tersebut jika saksi Andianto belum memberikan kontribusi berupa uang Rp 10 miliar yang sebelumnya diminta. 

Perbuatan Ketut Riana yang menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan merupakan siasat agar saksi Andianto mau memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar.

Mengingat Ketut Riana mengetahui bahwa berita acara pertemuan tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.

Singkat cerita, Ketut Riana terus menerus menanyakan permintaan uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto.

Merasa didesak, saksi Andianto pun menghubungi Ketut Riana via pesan WhatsApp dan menanyakan kabar. 

Terdakwa menjawab “kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang”. 
Kemudian saksi Andianto menjawab “saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua” dan terdakwa menjawab “saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?” 

Dijawab kembali oleh saksi Andianto “10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan, saya serba salah”. Terdakwa menjawab “Nggih pak Andi, besok sore bisa kita ketemu”.

Kamis, 2 Mei 2024 sekira pukul 15.15 Wita Ketut Riana menemui saksi Andianto di Caffe Casa Bunga, Renon.

Pada saat itu saksi Andianto membawa uang sejumlah Rp 100 Juta lalu menyerahkan kepada Ketut Riana

Usai menerima uang Rp 100 juta itu, Ketut Riana tetap menanyakan kepada saksi Andianto mengenai kapan Rp 10 milar akan diserahkan.

Saksi Andianto menjawab masih berkoordinasi.

Ketika saksi Andianto memesan minuman, datang tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meringkus terdakwa Ketut Riana.

Selain mengamankan terdakwa, tim Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta dari tangan terdakwa yang baru saja diterimanya. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved