Berita Bali

Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali 

Padahal dalih dana sumbangan hanya merupakan akal-akalan terdakwa, mengingat permintaan uang Rp 10 miliar belum pernah dibicarakan oleh terdakwa kepada prajuru Desa Adat Berawa, dan belum pernah dibahas dalam paruman Desa Adat Berawa

Atas permintaan uang sebesar itu, saksi Andianto lalu menyampaikan kepada 
terdakwa bahwa kontrak antara PT. Bali Grace Efata dengan PT. Berawa Bali Utama, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama hanya sebesar Rp 3,6 miliar.

Saksi Andianto menyampaikan tidak sanggup memberikan uang Rp 10 miliar dan harus bicara dengan pihak PT. Berawa Bali Utama.

Saksi Andianto pun meminta agar terdakwa menunjukkan dasar aturan permintaan uang namun tidak pernah memberikan. 

Sekira bulan November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto, membutuhkan uang Rp 50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya. Permintaan terdakwa dipenuhi oleh saksi Andianto.

Tanggal 20 Nopember 2023 saksi Andianto menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada Ketut Riana di Starbucks Simpangan Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, Badung tanpa kwitansi.

Saat itu Ketut Riana menyampaikan ke saksi Andianto, permintaan Rp 10 miliar masih tetap.

Juga Ketut Riana meminta agar penyerahan Rp 50 juta tidak disampaikan kemana-mana, termasuk ke Klian Banjar Adat Berawa

Setelah penyerahan Rp 50 juta, periode bulan November 2023 sampai dengan Desember 2023, terdakwa terus menghubungi saksi Andianto menanyakan perkembangan permintaan uang Rp 10 miliar.

Atas pertanyaan terdakwa, saksi Andianto menjawab agar terdakwa bersabar, karena saksi Andianto masih berkoordinasi dengan pihak investor. 

Tanggal 5 Januari 2024, PT. Berawa Bali Utama menyelenggarakan pertemuan konsultasi publik terkait AMDAL Magnum Residence Berawa, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng. 

Pertemuan itu dihadiri oleh Investor PT. Berawa Bali Utama, Klian Banjar Adat Berawa, Kepala Desa Tibubeneng (diwakili Sekretaris Desa), BPD, LPM, Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta pihak terkait lainnya. 

Namun terdakwa selaku Bendesa Desa Adat 
Berawa tidak hadir.

Padahal sudah menerima undangan tertanggal 28 Desember 2023 untuk kegiatan pertemuan konsultasi tersebut.

Dan tanda tangan terdakwa dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) tersebut diperlukan sebagai syarat pengurusan AMDAL/UKL-UPL/SPPL.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved