Berita Nasional

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Soal Tapera: Hampir Mirip Tabungan Haji

Besaran simpanan peserta Tapera yakni 3 persen dari gaji yang diperoleh pekerja tersebut.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Sebut Tapera hampir mirip dengan tabungan Haji - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Soal Tapera: Hampir Mirip Tabungan Haji 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa angkat bicara soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Suharso mengatakan, mekanisme Tapera hampir serupa dengan tabungan Haji.

Artinya, peserta Tapera dapat memanfaatkan tabungan tersebut untuk pembiayaan perumahan.

Selain itu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Nomor 25 Tahun 2020, tabungan juga dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: KSPSI Tabanan Keberatan Soal Potongan 3 Persen Untuk Tapera, Budiarsa: Aturan Mainnya Harus Jelas

“Hampir mirip tabungan Haji. Tabungan Haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan Haji. Demikian juga dengan perumahan ini,” ujar Suharso usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Bali, Rabu 29 Mei 2024.

Pasalnya, para peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta Tapera yakni 3 persen dari gaji yang diperoleh pekerja tersebut.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran 3 persen tersebut berasal dari tanggungan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sendiri 2,5 persen.

Kendati demikian, Suharso nampaknya tak begitu optimis keberhasilan Tapera bila besaran simpanan di angka 3 persen.

Sebab baginya, besaran simpanan 3 persen Tapera membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mewujudkan rumah bagi pekerja.

Dia menuturkan, semestinya besaran tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut dengan kemampuan pekerja yang bersangkutan.

“Hitung saja kebutuhannya seperti apa. Kalau 3 persen terlalu lama. Angka itu yang mestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” ujarnya.

Tapera dalam perjalanannya menuai pro-kontra dari masyarakat.

Sebab, para pekerja seolah-olah terpaksa menjadi peserta Tapera.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (11) PP. Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera adalah WNI dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved