Berita Nasional

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Soal Tapera: Hampir Mirip Tabungan Haji

Besaran simpanan peserta Tapera yakni 3 persen dari gaji yang diperoleh pekerja tersebut.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Sebut Tapera hampir mirip dengan tabungan Haji - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Soal Tapera: Hampir Mirip Tabungan Haji 

Sementara Pasal 1 ayat (12) PP. Nomor 25 Tahun 2020 menerangkan, pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disinggung soal sifat Tapera, Suharso tak dapat menjelaskan secara pasti apakah Tapera bersifat sukarela atau wajib.

“Bagaimana buat masyarakat yang tidak bankable? Salah satunya dengan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat. Sebenarnya sifatnya itu sukarela, terbuka. Apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung. Bukan sukarela. Ini kan lebih banyak hubungannya dengan kepentingan seseorang itu,” ucapnya.

Pasalnya, gagasan yang berujung Tapera ini telah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Kala itu, muncul gagasan soal penghimpunan dana murah, yang berasal dari gabungan seluruh masyarakat.

Alokasinya, yakni pembangunan perumahan yang di mana hal tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.

“Dulu itu, waktu saya Menteri Perumahan Rakyat, ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah, dalam bentuk gabungan dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah. Perumahan itu kan salah satu kebutuhan dasar,” pungkasnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved