Bisnis
EMAS PALSU 109 Ton? PT Aneka Tambang Tbk Buka Suara, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Eks GM Antam!
PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu. Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan, telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja. Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan enam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Kuntadi merincikan keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Empat tersangka pun langsung ditahan yakni tersangka HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.
Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
tersangka
emas
Antam
korupsi
Kejaksaan Agung
London Bullion Market Association
LBMA
Kejagung
logam mulia
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.