Sponspor Content

Jembrana Ajukan 625 Formasi CASN Tahun 2024, Didominasi PPPK Teknis dan Ada Formasi CPNS

Untuk rekrutmen CASN di tahun 2023 lalu, ada 941 orang tenaga PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis yang lulus dan telah dilantik pada April 2024 kem

ISTIMEWA
Sebanyak 625 Formasi telah diajukan Pemkab Jembrana untuk CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 625 Formasi telah diajukan Pemkab Jembrana untuk CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi.

Menurut data yang diperoleh, jumlah formasi tersebut untuk CPNS dan Calon PPPK. Rinciannya, 15 formasi untuk CPNS, 30 formasi PPPK untuk Tenaga Kesehatan, 15 formasi PPPK untuk Guru, dan 565 orang formasi PPPK Teknis. Jumlah yang diusulkan tahun ini berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Sebab didominasi oleh tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Untuk rekrutmen CASN di tahun 2023 lalu, ada 941 orang tenaga PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis yang lulus dan telah dilantik pada April 2024 kemarin. Rinciannya, PPPK Guru sebanyak 481 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 411 orang, dan PPPK Teknis sebanyak 47 orang yang sudah mulai bekerja secara SK pada 2 Mei 2024 lalu. Sementara, formasi yang tidak terisi adalah sebanyak 305 formasi. Yakni formasi PPPK Guru sebanyak 140 formasi, formasi PPPK Nakes sebanyak 136 formasi dan formasi PPPK teknis sebanyak 29 formasi.

Disisi lain, Pemkab Jembrana juga telah menyerahkan secara simbolis gaji pertama kepada PPPK tahun angkatan 2023 diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat 31 Mei 2024 pagi. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna kepada perwakilan ASN dengan nilai Rp 3.710.231.081 untuk 941 PPPK.

Baca juga: LPG Langka! Polres Badung Dalami Penyebabnya, Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Indikasi Pengoplosan

Baca juga: 30 Ribu Lebih ODHIV Sejak 1987, KPA Provinsi Bali Kembali Hidupkan Kelompok Jurnalis Peduli AIDS!

Sebelumnya, ketetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Nengah Tamba menjelaskan, perjanjian kerja untuk PPPK adalah 5 tahun, dan kemudian dapat diperbaharui dengan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan. Untuk itu, ia meminta kepada para pegawai ini untuk bekerja sebaik-baiknya di lingkungan Pemkab Jembrana. Yang utama adalah jujur, inovatif, dan berprestasi.

"Selamat untuk para PPPK atas gaji pertamanya. Saya harap kalian memberi kontribusi positif untuk Jembrana. Bekerja dengan jujur, inovatif, dan raih prestasi setinggi mungkin. Mari kita bekerja sama untuk memajukan Jembrana menuju Jembrana Emas 2026," tegas Bupati Jembrana di hadapan para ASN yang hadir.

Usai penyerahan secara simbolis, perwakilan PPPK Ayu Diantari, mengakui sangat bahagia dengan penerimaan gaji pertama ini. Ia juga sangat bangga bisa bergabung bersama Pemkab Jembrana untuk bekerja membangun Gumi Makepung menjadi lebih baik. Terlebih lagi ada tekad untuk mewujudkan Jembrana Emas 2026 mendatang.

"Saya dulunya pegawai kontrak sebelum menjadi PPPK. Saya sangat senang dan bersyukur bergabung di Pemkab Jembrana dengan status PPPK. Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Jembrana atas gaji pertama sebagai PPPK. Saya akan berusaha memberi kontribusi positif untuk Jembrana sesuai dengan arahan Bapak Bupati," ujar Ayu.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved