Berita Tabanan
Sahrul Diringkus Usai Nyolong Motor di Pupuan Tabanan, Pernah Terlibat Kasus Jambret
Leo menegaskan, bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian di Bali
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus Sahrul (24), warga Desa Pegayaman, Buleleng, Bali.
Sahrul menjadi tersangka dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX 135 warna merah marun.
Sahrul ditangkap pada akhir Mei 2024 ini, dan langsung dijebloskan ke penjara.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menyatakan, awal kasus ini bermula dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor Kamis 14 September 2023, sekira pukul 07.00 Wita, bertempat di pinggir jalan yang berlokasi di Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca juga: Polisi Amankan Pekerja Harian WWF di Bandara Ngurah Rai, Curi Sepeda Motor Rekannya
Kemudian dilakukan penelusuran, dan berdasarkan dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tabanan memperoleh informasi merujuk kepada tersangka.
Dari dugaan awal itu, akhirnya dilakukan penyelidikan di daerah Pegayaman, Buleleng untuk mencari keberadaan pelaku di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
“Saat penggerebekan di rumah, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Kami akhirnya melakukan penelusuran lanjutan,” ucap Leo, Jumat 31 Mei 2024.
Kata Leo, akhirnya tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi, tersangka bekerja sebagai tukang petik cengkeh di daerah Pesagi, Kecamatan Penebel.
Akhirnya, tersangka berhasil di tangkap di sebuah gudang tempat menaruh cengkeh yang berlokasi di Desa Pegasi.
“Tersangka saat ditangkap mengakui perbuatannya, dan tidak mengelak mencuri Yamaha Jupiter MX warna merah marun di daerah Pupuan itu,” bebernya.
Leo menegaskan, bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Di mana sebelumnya, melakukan pencurian sepeda motor di daerah Buleleng dan divonis kurungan penjara selama satu tahun 10 bulan penjara, pada tahun 2019 lalu.
Tersangka juga pernah terlibat kasus jambret atau curas di wilayah hukum Polsek Sukasada Buleleng.
“Saat ini tersangka kami tahan dan segera berkas rampung akan kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Atas hal ini, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ang).
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.