Berita Bali

Linda dan Rico Diamankan di Jalan Kunti Seminyak Kuta, Rahasia Bareng Gusti Agung Ari Terungkap

Linda dan Rico Diamankan di Jalan Kunti Seminyak Kuta, Rahasia Bareng Gusti Agung Ari Terungkap

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
ist
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Sepak terjang Linda Desiyanti (43) dan Rico Singgih Saipulloh (32) berakhir di Jalan Kunti, Seminyak, Badung.

Keduanya diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali saat akan bertransaksi 50 butir ekstasi.

Keduanya diamankan di parkiran mini market, Jalan Kunti, Seminyak, Kuta, Badung. 

Baca juga: Curhatan Pilu Pacar Gede DS yang Meninggal di Karangasem Bali, Ayu: Sayang, Kita Sudah Beda Alam

Linda dan Rico pun telah menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

Dari dakwaan JPU, kedua terdakwa narkoba tersebut diancam pidana penjara selama 20 tahun. 

"Dari dakwaan jaksa penuntut, kami sebagai penasihat hukum kedua terdakwa kasus narkoba ini tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi," jelas Aji Silaban ditemui di PN Denpasar, Senin, 3 Juni 2024.

Baca juga: Selamat Jalan Sang Ayu Made Miasa, Kecelakaan Renggut Nyawanya di Bangli Bali

Sementara itu, JPU I Made Eddy Setiawan memasang dakwaan alternatif terhadap kepada terdakwa Linda dan Rico.

Dakwaan kesatu, perbuatan keduanya diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Linda dan Rico diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di parkiran mini market, Jalan Kunti, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya Linda mendapatkan pesanan sebanyak 50 butir tablet warna biru yang mengandung sediaan narkotik, yaitu ekstasi dari Lusy Kribo (buron) seharga Rp 28.750.000.

Linda pun memenuhi pesanan itu, lalu membeli 50 butir ekstasi dari I Gusti Agung Ari Kusuma (buron) dengan harga Rp 25 juta. 

Selanjutnya Linda menghubungi Rico mengajak mengambil tempelan ekstasi itu di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung.

Tiba di alamat tempelan, Rico kemudian turun dari sepeda motor mencari tempelan ekstasi di semak-semak Jalan Yudistira.

Rico akhirnya menemukan bekas bungkus mie instan yang di dalamnya berisi puluhan ekstasi

Paket narkoba itu berhasil diambil, kemudian kedua terdakwa pergi menuju mini market di Jalan Kunti.

Baru tiba di parkiran, keduanya langsung diringkus oleh petugas kepolisian. 

Usai diamankan, kedua terdakwa langsung digeledah.

Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 10 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi total 50 butir ekstasi berwarna biru dengan berat 21,68 gram brutto atau 19,94 gram netto.

Selain itu petugas menyita uang Rp 2,6 juta, dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa Linda dan Rico dari transaksi tersebut sebesar Rp 3.750.000. CAN
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved