Berita Gianyar
TRAGEDI Lift Maut di Ubud! Owner Ayuterra Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Kontraktor!
Majelis hakim yang mengadili perkara ini yaitu Martaria Yudith Kusuma sebagai hakim ketua majelis, didampingi Dewi Santini dan I Made Wiguna sebagai h
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus tragedi lift maut Ayuterra Resort Ubud, Gianyar akhirnya tuntas di meja hukum.
Setelah kontraktor lift, Mujiana divonis 1, 5 tahun atau satu tahun enam bulan, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (6/6), giliran owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono yang divonis.
Namun ia divonis lebih rendah dari Mujiana. Yakni, Vincent hanya divonis satu tahun penjara.
Selain lebih rendah dari kontraktor, vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, yang menuntut Vincent selama satu tahun dua bulan.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini yaitu Martaria Yudith Kusuma sebagai hakim ketua majelis, didampingi Dewi Santini dan I Made Wiguna sebagai hakim anggota.
Juru bicara PN Gianyar, I Nyoman Dipa Rudiana menjelaskan, telah dilangsungkan persidangan perkara pidana kecelakaan kerja Ayu Terra Resort dengan agenda putusan atas nama Terdakwa Vincent Juwono, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (6/6).
Baca juga: NAIK Kunjungan ke Perpusda Klungkung Sejak Pindah, Tapi Tahun Ini Tak Ada Pembelian Buku Baru
Baca juga: ZONA Merah Rabies Menyebar di 11 Desa di Jembrana, Hanya Kecamatan Pekutatan Masih Nihil Temuan
Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gianyar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut, kata dia, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut selama 1 tahun dan 2 bulan. Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun dalam pertambangan majelis hakim, kata dia, hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa yang mengoperasikan lift inklinator yang belum layak fungsi karena mendengarkan saran dari terdakwa Mujiana sehingga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
"Adapun hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut (67 tahun), telah ada kesepakatan damai antara pihak Ayu Terra Resort dengan keluarga korban dan pihak Ayu Terra telah memberikan santunan kepada keluarga korban, serta telah melakukan upacara pemakaman atau ngaben kepada masing-masing korban," ujarnya. (weg)
| Buah Diserbu Warga Dalam Gerakan Pangan Murah, Pemkab Gianyar Tambah Penjualan Buah hingga Dua Hari |
|
|---|
| WNA Inggris Ditemukan Meninggal di Villa Ubud, Penyelidikan Sementara Mengarah ke Faktor Usia |
|
|---|
| Geger Penemuan Jenazah WNA Inggris di Ubud Bali, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Rupiah Melemah Tembus Rp 18 Ribu per Dolar AS, Harga Sembako di Pasar Gianyar Tetap Stabil |
|
|---|
| Pengabdian Dihargai, Kapolres Gianyar Naikkan Pangkat Perwira dan Lepas Personel Purnabakti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ufyihpolkjp.jpg)