Berita Tabanan

TILANG Elektronik Mulai Berlaku di Tabanan, Hari Pertama Rekam Ratusan Pelanggar!

Penerapan sudah dilakukan sejak Rabu 5 Juni 2024. Sejak hari pertama difungsikan, ratusan pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
TILANG ELEKTRONIK - Polisi saat memantau arus lalu lintas dari kamera ETLE, Jumat (7/6). Sejak hari pertama difungsikan, ratusan pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUN-BALI.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Kabupaten Tabanan.

Penerapan sudah dilakukan sejak Rabu 5 Juni 2024. Sejak hari pertama difungsikan, ratusan pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan, yang ditindak ETLE yakni pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali.

"Berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan. Ada berbagai macam pelanggaran yang kami catat,” ungkapnya, Jumat (7/6).

Baca juga: DANA Rp1,8 Miliar Sambut DPRD Bali Baru, Pelantikan Anggota Dewan 2 September 2024

Baca juga: GENG MOTOR Meresahkan & Berbahaya, Polsek Melaya Datangi SMPN 3 Melaya Beri Edukasi Para Siswa

TILANG ELEKTRONIK - Polisi saat memantau arus lalu lintas dari kamera ETLE, Jumat (7/6). Sejak hari pertama difungsikan, ratusan pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
TILANG ELEKTRONIK - Polisi saat memantau arus lalu lintas dari kamera ETLE, Jumat (7/6). Sejak hari pertama difungsikan, ratusan pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas. (ISTIMEWA)

Namun Adrian tidak menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE yang merekam para pelanggar. Alasannya agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur yang dilalui ETLE. "Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas," katanya.

Semua pelanggar yang terekam di kamera penindak masuk di database operator. Kemudian bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

"Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk di-scan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem," bebernya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved