Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 201 202 204, Kurikulum Merdeka: Eksplorasi Aktivitas 7.4

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 12 SMA halaman 201 202 204 semester 2 Kurikulum Merdeka.

|
buku.kemdikbud.go.id
Cover Buku PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 201 202 204, Kurikulum Merdeka: Siap Eksplorasi Aktivitas 7.4 

1. nama dan sejarah singkat lembaga

2. tugas dan kewenangan lembaga

3. tujuan pembentukan lembaga

Setelah kalian menemukan informasi di atas, presentasikan hasil jawaban dalam diskusi kelas bersama guru.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 185-192, Kurikulum Merdeka: Nilai-nilai Keterbukaan IPTEK

Soal Halaman 204

1. Jelaskan ancaman militer yang paling mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada saat ini? 

2. Mengapa ideologi Pancasila tidak dapat dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat!

3. Jelaskan strategi bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman-ancaman yang bersifat nir-militer di bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya?

4. Menurut kalian seberapa kuatkah kekuataan TNI/Polri dalam menghadapi ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara?

5. Apa yang akan kamu lakukan apabila terjadi tawuran? Kemukakan pula perasaanmu sebagai seorang warga negara ketika menghadapi tawuran yang terjadi di sekolah atau kampungmu?

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 201 202

Bawaslu

Tugas Kewenangan dan Tujuan Pembentukan Bawaslu

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  • Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  • Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.”

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 173 175, Kurikulum Merdeka: Menyusun Proposal

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved