Berita Bali
Pena NTT dan FP NTT Dorong Proses Hukum, Dalam Waktu Dekat Selebgram Ade Chaerunisa Diperiksa
Pena NTT dan FP NTT Dorong Proses Hukum, Dalam Waktu Dekat Selebgram Ade Chaerunisa Diperiksa
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merespon pemberitaan di media terkait penghinaan dan pelecehan warga NTT yang dilakukan pemilik akun Instagram @psychedelisha19.
Perhimpunan Jurnalis (Pena) NTT Bali tetap mendorong proses hukum terhadap Selebgram Ade Chaerunisa yang telah dilaporkan Forum Pemuda NTT (FPN) Pusat di di Polda Metro Jaya.
Ketua Pena NTT Bali Ignasius Igo Kleden kembali mempertegas sikap jurnalis Bali asal NTT tetap mendorong proses hukum terhadap Ade Chaerunisa.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Warga NTT Viral, FP NTT dan Pena NTT Bali Dukung Proses Hukum
"Pena NTT dengan tegas menolak permintaan maaf dari Ade Chairunisa. Pena NTT sejak awal dan sampai saat ini tetap pada tuntutan yakni keadilan bagi masyarakat dan warga diaspora NTT dengan mendukung langkah hukum yang sudah dilakukan oleh FPN Pusat ke Polda Metro Jaya,” tegas Ignasius Kleden dalam pernyataan resmi Pena NTT di sekretariat, Café PICA, Sabtu (8/6/2024).
Soal salah dan benar biarkan saja proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan. Tidak ada tawar menawar lagi.
Baca juga: Bukan Etnis Luar Bali, Anggota Gaza Pelajar SMP di Denpasar, Polisi: Tak Perlu Khawatir Berlebihan
“Biarkan penyidik menilai, mengkaji, delik aduan mana yang akan digunakan. Intinya kita serahkan ke pihak kepolisian memproses kasus ini," tegasnya.
Menurut Igo, berita yang beredar beberapa hari belakangan ini adalah viralnya video permohonan maaf terlapor Ade Chaerunisa.
Kemudian permohonan maaf tersebut direspon sebagian kalangan dengan beragam versi dan alasan.
Ada yang mendukung dan ada juga yang menolak. Ini adalah sesuatu yang normal.
Ia menegaskan permohonan maaf sah-sah saja. Namun permohonan maaf itu sama sekali tidak menjadi alasan proses hukum tidak berjalan dan apalagi bisa bebas dari jeratan hukum.
Ketua Umum FPN Pusat Adi Ndale saat dikonfirmasi menjelaskan, laporan yang di Polda Metro Jaya sudah berjalan.
Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor yakni FPN Pusat.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor dua hari lalu. Waktu itu yang diperiksa adalah saya sebagai Ketua Umum FPN Pusat dan Ketua Divisi Hukum Wilfridus Watu, SH, MH. Kami diperiksa sebagai pelapor, sudah diambil keterangan, mengkonfirmasi bukti-bukti dan sebagainya," ujarnya.
Pihaknya sudah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Pasca KMP Tenggelam Diadakan Ritual Mulang Pekelem, WNA Selundupkan Sabu |
![]() |
---|
Terdesak Ekonomi, Pemuda Brasil Nekat Jadi Kurir Kokain Brasil-Bali, Selundupkan 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.