Seputar Bali

Perlindungan Data Pribadi Penting di Indonesia, Simak Kebijakan Berikut

PT Telkom Data Ekosistem bekerja sama dengan KBRI Singapura menyelenggarakan diskusi tema Explore Data Protection Policies Supporting

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura (KBRI Singapura), menyelenggarakan diskusi panel dengan tema "Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” 

“Sehingga kami sangat memperhatikan kebutuhan perlindungan data demi memberikan ketenangan dan kenyamanan untuk para pelanggan kami,” kata Honesti.

Seperti diketahui, Indonesia semakin menjadi pasar yang menarik bagi industri pusat data dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara.

Baca juga: Gelombang Tinggi dan Angin Kencang Terjadi di Jembrana Bali, Puncak Juli dan Agustus

Hal ini karena mendapat dukungan dan kemudahan investasi dari pemerintah dan adanya regulasi perlindungan data. 

Dukungan pemerintah melalui pemberlakuan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP Law) menjadi pertimbangan utama bagi pengguna data center untuk menempatkan data baik domestik maupun internasional di Indonesia.

NeutraDC, kini dapat menjadi mitra yang andal dengan lokasi strategis di Singapura dan beberapa daerah di Indonesia, di antaranya di Batam, Cikarang, Serpong, Sentul, dan Surabaya. 

CEO NeutraDC, Andreuw Th A F menyebut NeutraDC tak hanya berfokus pada keamanan data dan kepatuhan regulasi, tetapi juga terus berinovasi untuk mengambil peran sebagai data center yang dapat diandalkan sebagai AI Enabler. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved