Kebakaran di Bali
IRONI Kebakaran Gudang Gas Elpiji Jalan Kargo Saat Kelangkaan Terjadi, YLPK Harap Kasus Ini Diusut!
Jadi diawasi. Masalah gudang terdaftar atau tidak, saya tidak tahu, itu kebijakan Pertamina. Tapi apapun yang terjadi, jika melanggar harus ditindak.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, Bali – Terbakarnya gudang penyimpanan gas LPG 3 Kg di Jalan Kargo Taman, Denpasar membuat ironis.
Pasalnya belakangan masyarakat khususnya di Kota Denpasar, sedang kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg.
Menanggapi hal tersebut, Direktur YLPK, Putu Armaya, meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dalam dugaan pengoplosan LPG di gudang yang terbakar di Jalan Kargo Taman I, Ubung.
"Kalau terjadi pengoplosan kasih tindakan tegas, tindak tegas, oknum - oknum polisi yang bermain tindak tegas juga misalnya oleh propam.
Jadi diawasi. Masalah gudang terdaftar atau tidak, saya tidak tahu, itu kebijakan Pertamina. Tapi apapun yang terjadi, yang melanggar hukum, tindak saja. Sekarang kan kewenangan Pertamina," jelas Armaya, Rabu 12 Juni 2024.
Baca juga: TRAGEDI Izanwadi Tertimbun Tanah Galian Sedalam Satu Meter Langsung Dilarikan ke Puskesmas Kintamani
Baca juga: Jenazah Kakak Adik Korban Kebakaran LPG 3 Kg Denpasar Dalam Proses Pemulangan ke Manggarai Barat NTT

Lebih lanjutnya, ia mengatakan jangan sampai tanpa pengawasan ketat sehingga orang leluasa menggunakan LPG 3 Kg yang mengakibatkan terjasinya kelangkaan.
Bila perlu menurutnya pengawasan dilakukan seminggu atau dua minggu sekali.
“Kita awasi, jangan buat aturan tapi begitu ada kebijakan baru yang mengharuskan membeli dengan KTP yang mana ujungnya terjadi kelangkaan.
Sebelum kebijakan dilakukan, kelangkaan di mana - mana sulit orang cari gas, kan kasihan masyarakat babak belur, dibikin ribet beli gas elpiji 3 Kg.
Jangan sampai tidak ada pengawasan, kebijakan yang diterapkan saya yakin akan sia-sia. Ujung - ujungnya masyarakat menengah ke bawah jadi korban.
Sulit mencari gas elpiji, tidak bisa memasak, babak belur cari gas elpiji, kan kasihan," tandasnya. Ke depannya tindak tegas yg memang ada unsur pengoplosan dan tidak terdaftar tindak tegas.
Laporkan pada APH. Begitu juga dari pihak Polri tegakkan aturan para pengoplos LPG. "Jangan pandang bulu, jangan biarkan terjadi kelanggkan di masyarakat, hak masyarakar pra sejahtera itu dirampas oleh oknum pengusaha yang menggunakan LPG 3 yang seharusnya tidak menggunakan," ujarnya.

Pada Keputusan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2023 telah ditegaskan, bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu RT prasejahtera, UMKM, nelayan dan petani sasaran. Maka di luar dari kelompok tersebut, diharapkan tidak menggunakan.
BEKAS Bangunan Liar di Pantai Bingin Kebakaran, Petugas Damkar Kesulitan Memasuki Lokasi |
![]() |
---|
TERIAKAN Minta Tolong! Rumah Warga Pergung Ludes Diamuk Si Jago Merah, Warga Evakuasi Lansia |
![]() |
---|
TRAGEDI Kebakaran Lahan Dekati Pemukiman Warga di Karangasem, Simak Beritanya Berikut Ini |
![]() |
---|
2 Warga di Karangasem Alami Luka Bakar, Begini Kondisinya! |
![]() |
---|
TRAGEDI 2 Kebakaran di Karangasem, 2 Warga Alami Luka Bakar, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.