Kebakaran di Bali

IRONI Kebakaran Gudang Gas Elpiji Jalan Kargo Saat Kelangkaan Terjadi, YLPK Harap Kasus Ini Diusut!

Jadi diawasi. Masalah gudang terdaftar atau tidak, saya tidak tahu, itu kebijakan Pertamina. Tapi apapun yang terjadi, jika melanggar harus ditindak.

|
ISTIMEWA
KOBARAN API - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar saat memadamkan kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Denpasar, Minggu (9/6). Dalam peristiwa itu, ada 18 korban terluka bakar. 

TRIBUN-BALI.COM, Bali – Terbakarnya gudang penyimpanan gas LPG 3 Kg di Jalan Kargo Taman, Denpasar membuat ironis.

Pasalnya belakangan masyarakat khususnya di Kota Denpasar, sedang kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg.

Menanggapi hal tersebut, Direktur YLPK, Putu Armaya, meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dalam dugaan pengoplosan LPG di gudang yang terbakar di Jalan Kargo Taman I, Ubung.

"Kalau terjadi pengoplosan kasih tindakan tegas, tindak tegas, oknum - oknum polisi yang bermain tindak tegas juga misalnya oleh propam.

Jadi diawasi. Masalah gudang terdaftar atau tidak, saya tidak tahu, itu kebijakan Pertamina. Tapi apapun yang terjadi, yang melanggar hukum, tindak saja. Sekarang kan kewenangan Pertamina," jelas Armaya, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga: TRAGEDI Izanwadi Tertimbun Tanah Galian Sedalam Satu Meter Langsung Dilarikan ke Puskesmas Kintamani

Baca juga: Jenazah Kakak Adik Korban Kebakaran LPG 3 Kg Denpasar Dalam Proses Pemulangan ke Manggarai Barat NTT

KOBARAN API - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar saat memadamkan kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Denpasar, Minggu (9/6). Dalam peristiwa itu, ada 18 korban terluka bakar.
KOBARAN API - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar saat memadamkan kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Denpasar, Minggu (9/6). Dalam peristiwa itu, ada 18 korban terluka bakar. (ISTIMEWA)

 

Lebih lanjutnya, ia mengatakan jangan sampai tanpa pengawasan ketat sehingga orang leluasa menggunakan LPG 3 Kg yang mengakibatkan terjasinya kelangkaan.

Bila perlu menurutnya pengawasan dilakukan seminggu atau dua minggu sekali.

“Kita awasi, jangan buat aturan tapi begitu ada kebijakan baru yang mengharuskan membeli dengan KTP yang mana ujungnya terjadi kelangkaan.

Sebelum kebijakan dilakukan, kelangkaan di mana - mana sulit orang cari gas, kan kasihan masyarakat babak belur, dibikin ribet beli gas elpiji 3 Kg.

Jangan sampai tidak ada pengawasan, kebijakan yang diterapkan saya yakin akan sia-sia. Ujung - ujungnya masyarakat menengah ke bawah jadi korban.

Sulit mencari gas elpiji, tidak bisa memasak, babak belur cari gas elpiji, kan kasihan," tandasnya. Ke depannya tindak tegas yg memang ada unsur pengoplosan dan tidak terdaftar tindak tegas.

Laporkan pada APH. Begitu juga dari pihak Polri tegakkan aturan para pengoplos LPG. "Jangan pandang bulu, jangan biarkan terjadi kelanggkan di masyarakat, hak masyarakar pra sejahtera itu dirampas oleh oknum pengusaha yang menggunakan LPG 3 yang seharusnya tidak menggunakan," ujarnya.

Ilustrasi LPG - Sebelum kebijakan dilakukan, kelangkaan di mana - mana sulit orang cari gas, kan kasihan masyarakat babak belur, dibikin ribet beli gas elpiji 3 Kg.
Ilustrasi LPG - Sebelum kebijakan dilakukan, kelangkaan di mana - mana sulit orang cari gas, kan kasihan masyarakat babak belur, dibikin ribet beli gas elpiji 3 Kg. (Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali)

 

Pada Keputusan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2023 telah ditegaskan, bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu RT prasejahtera, UMKM, nelayan dan petani sasaran. Maka di luar dari kelompok tersebut, diharapkan tidak menggunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved