Sponsored Content

Pengusaha Marak Manfaatkan Air Bawah Tanah, Badung Gelar FGD Pengelolan Sumber Daya Air

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah

ISTIMEWA
Focus Grup Diskusi (FGD) pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Juni 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung bersama pemerintah pusat melaksanaan Focus Grup Diskusi (FGD) kerjasama dalam mejalankan kewenganan pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Juni 2024 kemarin.

Hadir sebagai narasumber Wahyudin, ST.,MT selaku Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementrian ESDM Republik Indonesia. Kementrian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Andi Bardiansyah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Kadek Sutika, ST., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, S.E.,M.Si, PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos.,M.M. dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P.

Baca juga: TRAGEDI Maut Kebakaran Gudang Gas LPG Telan 7 Korban Jiwa, Luka Bakar 80 Persen, 11 Masih Dirawat! 

Baca juga: Wujudkan Transformasi Digital, Telkom Bekerjasama dengan Google Berikan 5.000 Beasiswa GCC

Focus Grup Diskusi (FGD) pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Juni 2024.
Focus Grup Diskusi (FGD) pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung pada Rabu 12 Juni 2024. (ISTIMEWA)

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2024 mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT).

"Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini," ujarnya.

"Tapi Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberiakn ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya," sambung Arjana.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah.

"Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya," jelasnya.

Kedepannya pihaknha berharap kedepannya pemgusaha yang menggunakan ABT bisa membayar pajak dan mengurus izinnya.

"Nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin dan juga membayar pajak ABT," imbuhnya. (Adv/Gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved