Berita Klungkung

Tersangka Korupsi APBDes Tusan Klungkung Ditahan, Sebut akan Buka-bukaan di Persidangan

Gede Krisna Saputra langsung menggunakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2020-2021, I Gede Krisna Saputra (30) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu 12 Juni 2024 - Tersangka Korupsi APBDes Tusan Klungkung Ditahan, Sebut akan Buka-bukaan di Persidangan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2020-2021, I Gede Krisna Saputra (30) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu 12 Juni 2024.

Sebelum digiring ke Rutan (rumah tahanan) Kelas II B Klungkung, Gede Krisna Saputra berjanji akan buka-bukaan di pengadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung menerima pelimpahan tahap dua (P21) tersangka dan barang bukti kasus korupsi APBDes Tusan dari pihak penyidik tipikor Polres Klungkung, Rabu 12 Juni 2024.

Gede Krisna Saputra datang ke Puri Cempaka di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa yang menjadi kantor sementara Kejaksaan Negeri Klungkung.

Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes Tusan, Tersangka akan Dilimpahkan ke Kejari Klungkung Hari Ini 12 Juni 2024

Ia didampingi ibunya, Kadek Sumbawari dan pamannya, I Made Suerka.

Setelah diperiksa kesehatannya, Gede Krisna Saputra langsung menggunakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi.

"Tersangka (Gede Krisna Saputra) kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klungkung untuk kepentingan penuntutan. Seluruh tersangka korupsi sebelumnya juga kami tahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, didampingi Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, Rabu 12 Juni 2024.

Kajari menjelaskan, tersangka (Gede Krisna Saputra) dalam perkara korupsi APBDes Desa Tusan tahun anggran 2020-2021 dilakukan selaku kepala urusan keuangan Desa Tusan.

Gede Krisna diketahui tidak membayarkan pajak ke kas negara, melainkan uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total surat permintaan pembayaran.

"Dari hasil audit inspektorat, kerugian keuangan negara dari perkara itu mencapai sekitar Rp 402 juta," ujar Lapatawe B Hamka.

Gede Krisna Saputra yang saat itu mengenakan masker, langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Klungkung.

Saat berada di dalam mobil, Gede Krisna tidak menampik jika uang tersebut tidak dinikmatinya seorang diri.

Sambil mengangguk, ia menegaskan akan menyampaikannya di pengadilan nanti.

"Iya nanti saja di persidangan," ungkal Gede Krisna.

Bahkan ia mengungkapkan akan buka-bukaan nanti di pengadilan.

Terkait siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut.

"Saya tidak mau ngomong terlalu banyak dulu, nanti lah di pengadilan," ungkap Gede Krisna, yang saat itu langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Klungkung. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved