Berita Tabanan

Bawaslu Antisipasi Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih, Basis Data untuk Daftar Pemilih Tidak Akurat

Dalam SE tersebut pengawas Pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Rapat Pemutakhiran - Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Tabanan membahas pemutakhiran data pemilih Pilkada, JUmat (14/6). Ada sejumlah kerawanan dalam data pemilih yang mesti diwaspadai, di antaranya basis data yang digunakan untuk menyusun daftar pemilih tidak akurat dan akses DP4 tidak didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, Ketut Ariyani menyatakan, bahwa penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota memiliki kerawanan.

Dia mengatakan, seluruh pengawas Pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih.

Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi di antaranya regulasi, basis data yang digunakan untuk menyusun daftar pemilih tidak akurat dan akses DP4 tidak didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

“Pengawasan dilakukan dengan melekat, melakukan uji petik dan permohonan data pemilih pada instansi sekolah untuk pemilih pemula, instansi TNI dan Polri untuk status anggota pensiun yang berimplikasi pada akurasi daftar pemilih,” paparnya, Jumat (14/6).

Baca juga: Aksi 170 Personel Drum Band di Kota Bangli Oleh Satuan Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN

Baca juga: 6 Sapi 28 Kambing untuk 34 Masjid, Jembrana & Klungkung Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati, Anggota Bawaslu Tabanan dan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Farmasi dan Humas mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam SE tersebut pengawas Pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024 sebagai analisis data.

Wina menjelaskan, data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status TNI/ Polri dan pemilih pindah domisili.

“Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS) pemilih yang beralih status dari TNI/ Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih pemula,” jelasnya.

Bawaslu Tabanan dalam upaya mengoptimalkan pengawasan menekankan kepada jajaran di tingkat Kecamatan untuk membuka Posko Kawal Hak pilih setiap Kantor Panwaslu kecamatan. ‘ Pengawasan yang baik bagian dari suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024,” tutupnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved