Bule Berulah di Bali

Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Denpasar Kini Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Bule Mengamuk di Bali, tersangka membuka kaca helm dengan tangan kiri dan tangan kanan tersangka langsung menampar korban sebanyak 1 kali

tribun bali/ida bagus putu mahendra
Henry Bruno Torper, WNA yang mengamuk di simpang empat Jl. Imam Bonjol Denpasar-Jl. Sunset Road-Jl. Raya Kuta diduga mengidap depresi saat dipamerkan dalam jumpa pers - Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Kini Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Henry Bruno Torper, pria berkebangsaan Jerman ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dari tindakan penganiayaan, pengancaman dengan senjata tajam dan pengerusakan yang kini tengah ditahan di Polsek Kuta.

Penganiayaan terjadi pada Rabu 12 Juni 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol tepatnya traffic light Sunset Road Kuta dan viral di media sosial, yang mengakibatkan seorang pengendara wanita terluka, yakni mahasiswi asal Tomohon, berinisial BAML (27).

Tersangka Henry berusaha menghadang korban BAML yang saat itu melintas dari arah utara mengarah ke Selatan dan kemudian dicegat dan diberhentikan oleh tersangka.

Kemudian saat korban berhenti, tersangka langsung membuka kaca helm dengan tangan kiri dan tangan kanan tersangka langsung menampar korban sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya, yang mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri.

Baca juga: Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Bali akan Jalani Tes Kejiwaan, Tak Ditemukan Alat Narkotika

Tiga hari kemudian bule itu kembali berulah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada NPND (25) yang merupakan karyawan vila, pada Sabtu 15 Juni 2024 di Kuta, yang disusul tindak pengerusakan vila, membuat pemilik merugi jutaan rupiah.

Saat hendak membersihkan kamar No. 3 vila tersebut, NPND dicegat oleh tersangka yang kemudian pelaku berkata "Kamu tau tentang keluarga saya" sambil mengeluarkan pisau yang ada di saku celananya dan pisau dipegang dengan tangan kanan selanjutnya tersangka mengancam membunuh berkata "Saya mau bunuh kamu" sambil pisau diarahkan ke korban

NPND yang ketakutan menyelamatkan diri masuk ke dalam kamar No. 3 dibantu oleh penghuni kamar yang langsung mengunci pintu kamar, sedangkan tersangka saat itu masih di depan kamar No. 3 sambil menusuk-nusukkan pisau ke arah tembok bagian depan kamar berulang kali.

Tidak lama kemudian pelaku pergi dari kamar No. 3 yang kemudian terdengar suara pecahan kaca dari arah kamar No. 6, yang tidak lama kemudian tersangka kembali ke kamar No. 3 berteriak-teriak dan mengedor pintu kamar No. 3.

Korban pun mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunuhan dari tersangka Henry.

Atas kejadian tersebut pemilik dari Villa The Tanjung mengalami kerugian atas kejadian tersebut sebesar satu juta rupiah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menerangkan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Dan hukuman yang paling berat adalah disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

"Barang bukti yang kami amankan ada satu buah pisau, pecahan kaca jendela, baju kaus dan celana pendek warna hitam, kemudian tas ransel warna hitam dan tas slempang warna biru," ujar Kapolresta Denpasar, Minggu 16 Juni 2014.

Selanjutnya saat hendak diamankan, tersangka dalam keadaan marah dan emosi serta mengusir petugas, petugas berusaha menenangkan tersangka namun tetap tidak mau menuruti petugas.

"Beberapa saat kemudian tersangka keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas. Sehingga kemudian tersangka berhasil diamankan," kata dia.

"Motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian yakni tersangka melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga di negaranya," pungkas Kombes Pol Wisnu Prabowo. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved