Bule Berulah di Bali

Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Bali akan Jalani Tes Kejiwaan, Tak Ditemukan Alat Narkotika

Tak hanya mengamuk dan memukul salah satu pengendara sepeda motor di simpang empat Jl. Imam Bonjol-Jl. Raya Kuta, Henry juga membuat ulah lain.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Henry Bruno Torper, WNA yang mengamuk di simpang empat Jl. Imam Bonjol Denpasar-Jl. Sunset Road-Jl. Raya Kuta diduga mengidap depresi saat dipamerkan dalam jumpa pers - Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Bali akan Jalani Tes Kejiwaan, Tak Ditemukan Alat Narkotika 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Henry Bruno Torper, WNA Jerman yang sempat mengamuk di simpang empat Jl. Imam Bonjol-Jl. Raya Kuta direncanakan akan menjalani tes kejiwaan pada Senin 17 Juni 2024.

Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, langkah untuk melakukan tes kejiwaan itu dilakukan atas pertimbangan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan juga Kejaksaan.

“Jadi sementara diduga motifnya itu depresi. Tapi akan kami dalami. Besok kami akan tes kejiawannya dulu. Kemarin kami koordinasi ke Jaksa, sarannya juga seperti itu,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Kuta, Minggu 16 Juni 2024.

Tak hanya tes kejiwaan, Henry juga disebut akan menjalani tes urine, darah, dan pemeriksaan lainnya.

Baca juga: Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Denpasar Diduga Depresi, Sempat Mengancam dengan Senjata

Hal ini dilakukan guna memastikan apakah Henry mengonsumsi Narkotika atau tidak.

Meski demikian, AKP Pasek Sudina mengatakan, tak ditemukan adanya Narkotika maupun alat yang digunakan untuk mengonsumsi Narkotika di vila tempat Henry menginap.

“Kita olah TKP, tidak ada alat-alat yang digunakan untuk Narkotika. Besok kita akan cek juga, darah, urine, dan lain-lainnya,” jelas Kapolsek Kuta.

Tak hanya mengamuk dan memukul salah satu pengendara sepeda motor di simpang empat Jl. Imam Bonjol-Jl. Raya Kuta, Henry juga membuat ulah lain.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo menuturkan, Henry mengamuk di vila tempatnya menginap dengan memecahkan kaca jendela pada Sabtu 15 Juni 2024.

Sontak kejadian itu membuat gaduh dan memancing penghuni vila di sebelahnya untuk memeriksa situasi sekitar.

Namun, Henry justru dikatakan mengancam penghuni vila tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.

“Setelah itu keluar penghuni vila sebelah, diancam oleh yang bersangkutan dengan senjata tajam,” jelas Kapolresta Denpasar.

Mendapat laporan dari pemilik vila, personel Polsek Kuta langsung menyambangi TKP dan mengamankan Henry.

Kapolsek Kuta, AKP I Ketut Agus Sudina mengatakan, Henry sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Pasalnya, aparat kepolisian dihujani lemparan batu oleh Henry.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved