Bule Berulah di Bali
Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Bali akan Jalani Tes Kejiwaan, Tak Ditemukan Alat Narkotika
Tak hanya mengamuk dan memukul salah satu pengendara sepeda motor di simpang empat Jl. Imam Bonjol-Jl. Raya Kuta, Henry juga membuat ulah lain.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dia berhasil dibekuk usai menerjunkan 5 petugas.
Bahkan saat diamankan di Mapolsek Kuta, Henry tetap diborgol petugas.
Sebab, dia dinilai memiliki kecenderungan untuk merusak.
“Melawan. Dia depresi berat. Kita ditimpukin batu. Pokokya melawan. Kita menggunakan 5 orang lah untuk mengamankan. Bahkan di sini tangganya kita borgol, tetap di sel karena yang bersangkutan ini ada indikasi merusak. Kita takutnya nanti dia benturkan kepalanya ke jeruji,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, Henry disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 352 jo. 335, 406 KUHP.
Henry juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
Lebih lanjut, tindak-tanduk Henry yang kerap mengamuk itu disinyalir lantaran dirinya mengidap depresi.
AKP Pasek Sudina mengatakan, Henry depresi lantaran kedua orang tuanya bercerai.
“Jadi sempat ngobrol penyidik kepada pelaku, yang bersangkutan ini depresi gara-gara orang tuanya cerai di Jerman,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Kuta, Minggu 16 Juni 2024.
Tak berhenti sampai di sana, ayah Henry kemudian menikah kembali pasca perceraian dengan ibunya.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, depresi Henry bertambah lantaran ayahnya meninggal dunia beberapa kemudian.
“Setelah itu, ayahnya menikah lagi. Selang beberapa waktu, ayahnya meninggal di Jerman,” imbuh Kapolsek Kuta.
Atas kejadian tersebut, Henry dikatakan pergi ke Bali guna menenangkan diri sejak 7 bulan lalu.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.