Kebakaran di Bali

KORBAN Kebakaran Gudang Elpiji Jadi 14 Orang, Sukojin Jadi Tersangka, Polisi Bidik Tersangka Lain!

Dengan rincian dirawat hingga meninggal dunia di RSUP Prof IGNG Ngoerah sebanyak 13 orang dan di RSUD Wangaya Denpasar 1 orang.

Istimewa
Korban meninggal dunia, akibat insiden kebakaran gudang elpiji di Jalan Kargo Taman 1 Denpasar, Minggu (9/6/2024) kini berjumlah 14 orang. Sukojin jadi tersangka dan kemungkinan ada tersangka baru. 

12. Wiat dengan luka bakar 77 persen.

13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pukul 22.08 Wita dengan luka bakar 56 persen.

14. Katiran dengan luka bakar 57 persen, meninggal dunia 12 Juni 2024. 

Sementara itu, Sukojin, pemilik gudang CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran gudang elpiji Jalan Kargo Taman I.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6), mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka setelah Sat Reskrim Polresta Denpasar meminta keterangan saksi dan ahli, hingga hasil olah TKP.

“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya 1 orang tindakan yang dilakukan yaitu 1 tersangka. Tersangka inisial S, laki-laki,” ungkap AKBP Bayu Sutha.

Polresta Denpasar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, yakni 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas 12 kg yang terbakar, dan 2 buah tabung gas 50 kg yang pecah akibat terbakar, juga 5 buah valve tabung gas.

Atas kejadian tersebut, Sukojin disangkakan pasal berlapis. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disangkakan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU. RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai. Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan elpiji dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk Migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6).

Kendati demikian, Kompol Laorens mengaku tetap memasukkan pasal dalam UU Migas untuk disangkakan kepada Sukojin.

Sebab, ledakan terjadi pada sebuah gudang yang menampung elpiji. Selain itu, UU Migas juga disangkakan guna membuka arah pemeriksaan petugas kepada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

“Pasal migas yang kami terapkan itu sudah mencakup semua. Mulai dari pendistribusian, pengangkutan, pengangkatan, semua sudah masuk di situ (UU Migas). Sehingga arah pemeriksaan kita yang diperkuat alat bukti, akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi atau hal-hal yang bersangkutan dengan perbuatan tersangka,” jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim, kendati Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya.

Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh Sukojin. Kata Laorens, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut. “Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved