Kebakaran di Badung
Kebakaran Ruko di Kuta Badung Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dipadamkan oleh 4 Unit Damkar
Polresta Denpasar sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi untuk melakukan penyelidikan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Raya Kuta Gang Selamat Nomor 6 Kuta, Badung, pada Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.
Si jago merah melahap bangunan ruko tersebut hingga menimbulkan asap hitam membumbung tinggi yang menyita perhatian warga pengguna jalan yang melintas dan viral di media sosial.
Sementara itu, polisi dari Polresta Denpasar sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi untuk melakukan penyelidikan memastikan penyebab terjadinya kebakaran.
Termasuk pihak pemilik berinisial HMR (53) warga Kedonganan, Badung untuk menafsir kerugian yang dialami melalui inventarisir.
Baca juga: KASUS LPG di Bali, Wayan Rawan Nekat Oplos, Hingga Korban Tewas Kebakaran Gudang Jadi 17 Orang!
"Dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, untuk kerugian material saat ini masih belum bisa ditafsirkan karena masih menunggu inventarisir dari pihak pemilik ruko," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., pada Rabu 19 Juni 2024.
Kombes Pol Jansen menyampaikan dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran yang melahap lantai 3 bangunan ruko tersebut karena hubungan pendek arus listrik.
"Berdasarkan keterangan para saksi dugaan sementara kebakaran disebabkan adanya korsleting listrik, sumber api belum bisa di pastikan," kata Jansen.
"Namun diduga berasal dari hubungan arus pendek, mengingat pada saat kejadian tidak ada aktivitas di lantai 3," sambungnya.
Kebakaran berhasil dipadamkan oleh 4 unit Pemadam Kebakaran Badung yang segera mengarah ke lokasi agar api tidak merembet ke bagian atau bangunan lainnya.
"4 unit Damkar Badung dapat memadamkan api secara keseluruhan yang melalap lantai 3 bangunan ruko yang digunakan untuk tempat kerja pembuatan tas rajutan dan topi kerajinan," jelasnya.
"Bangunan lantai 2 sebagai tempat tinggal dan lantai 1 gudang menyimpan hasil kerajinan tersebut dapat diselamatkan dari kobaran api atau tidak terbakar," pungkas Jansen. (*)

Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.