Berita Tabanan
PN Tabanan Eksekusi Tanah 12 Ribu Meter Persegi Di Desa Candikuning
IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa eksekusi dilakukan Rabu 19 Juni 2023, bertempat di Banjar Kembang Merta
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pihak Kepolisian melakukan pengamanan eksekusi tanah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 94/Pdt.G/2019/PN Dps tgl 18 Maret 2020, dan telah di bacakan keputusan Makamah Agung Republik Indonesia, Nomor 2683 K/Pdt/2021 tertanggal 28 Oktober 2021, tentang pelaksanaan eksekusi sebidang tanah seluas 12.100 m2 (dua belas ribu seratus meter persegi) yang terletak di Br. Kembangmerta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa eksekusi dilakukan Rabu 19 Juni 2023, bertempat di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.
Eksekusi tanah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 94/Pdt.G/2019/PN Dps tgl 18 Maret 2020 dan telah di bacakan keputusan Makamah Agung Republik Indonesia, Nomor 2683 K/Pdt/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang pelaksanaan Eksekusi Sebidang tanah seluas 12.100 m2 (Dua belas ribu seratus meter persegi).
Baca juga: BENCANA di Bali, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan, 19 Titik di Karangasem & 6 Titik di Klungkung!
“Putusan eskusi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami hanya membantu untuk pengamanan lahan tanah eksekusi,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa eksekusi ini untuk pihak pemohon eksekusi Ketut Walmiki Dharmaputra memberikan kuasa hukum kepada kepada John Korassa Sonbai dkk.
Kemudian, untuk termohon ialah Made Astika Ardana dkk.
Kata Berata, dalam eksekusi ini kehadiran Kepolisian berdasarkan atas permohonan pengamanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB, untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi di mana tugas pihaknya melaksanakan pengamanan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman.
“Kegiatan pengamanan berjalan lancar. Dan awalnya dibacakan berita eksekusi hingga eksekusi pada siang tadi,” bebernya.
Dalam eksekusi itu, sambungnya, obyek sengketa dibagi menjadi dua bagian yang sama, maka penggugat mendapat ½ (setengah) dari sebidang tanah tegal sebagaimana objek sengketa tersebut di atas, atau dapat disimpulkan penggugat memiliki hak atas obyek seluas 6.050 (enam ribu lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut, yakni sebelah utara jalan desa, sebelah timur hak milik Wandi Wanto, sebelah selatan hak milik I Wayan Candra, dan Rudi Santoso, sebelah barat tanah milik termohon IV, V, VI.
Sedangkan ½ (setengah) bagian dari sebidang tanah tegal sebagaimana objek sengketa tersebut di atas, seluas 6.050 (enam ribu lima puluh meter persegi),menjadi bagian dari Almarhum I Ketut Dharma Widiana atau tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI, dengan batas-batas sebagai berikut, yakni sebelah utara jalan desa, sebelah timur tanah hak pemohon, sebelah selatan jalan dan sebelah barat jalan. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.