Berita Badung
Badung Rancang Tiga Kawasan Perkotaan, Ranperda RTRW 2024- 2044 Mulai Dibahas
Ada sejumlah aspek yang menjadi bahasan dalam rapat yang dilaksanakan, Jumat (21/6) di antaranya pemetaan perkotaan di Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2024-2044, mulai membahas bersama pihak eksekutif Badung.
Ada sejumlah aspek yang menjadi bahasan dalam rapat yang dilaksanakan, Jumat (21/6) di antaranya pemetaan perkotaan di Kabupaten Badung.
Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Badung 2024-2044, Wayan Sugita Putra mengatakan, pembahasan RTRW ini adanya perubahan nomenklatur.
Karena di Bali juga sudah dilakukan pembahasan dan RTRW Badung mengacu pada RTRW Bali. Pihaknya mengaku ada tiga pemetaan yang menjadi pembahasan untuk dimasukan dalam RTRW tahun 2024-2044 mendatang. Di antaranya kawasan perkotaan agropolitan, perkotaan kabupaten dan perkotaan pariwisata.
“Itu yang menjadi kota tematik kita di Badung dalam RTRW kedepan. Nanti kita bedah lagi lebih dalam seperti apa rancangan kawasan-kawasan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pembahasan RTRW ini juga ada pembahasan empat sub sektor di antaranya tata ruang, pola ruang, kebijakan strategis dan pengendalian ruang. “Kita juga masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan tekniknya sudah ada,”paparnya.
Baca juga: Sebanyak 1.370 Guru di Bali, Resmi Jadi PPPK, Dilantik Langsung Kadisdikpora Provinsi Bali
Baca juga: PJ Bupati Buleleng, Secara Resmi Melatik Sebanyak 152 Pejabat Lingkup Pemkab Buleleng
Ditanya mengapa lebih awal RTRW ini dibahas, padahal substansi pembahasan dari Kementerian Agraria belum ada, Sugita Putra menjelaskan, alur regulasinya memang rancangan dibuat lebih dahulu baru bupati dengan pimpinan DPRD membuat kesepakatan dari isi rancangan tersebut. Setelah itu, kata Sugita, baru dibawa ke kementerian untuk mendapat persetujuan nantinya.
“Dalam RTRW ini nanti kebijakan strategis bupati atau daerah yang dijalankan nanti oleh bupati terpilih nanti. Ini juga sebagai dasar hukum sebagai gagasan-gagasan kebijakan strategis daerah yang dipandang perlu seperti contoh pembuatan trem untuk pengembangan transportasi di Badung,” terangnya. (gus)
Jawab Tantangan Zaman
KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, selain kota tematik, dalam RTRW Badung nanti dicantumkan juga sistem transportasi perkeretaapian di Badung serta pengendalian pemanfaatan ruang.
“Nanti juga kita masuk dalam sistem perkotaan hijau, karena sistem perkotaan di Mangupura ini berbeda dengan sistem perkotaan di Denpasar yang sistem kita lebih ke eco dan green,” ujarnya.
“Secara makro dalam RTRW ini saya rasa sudah menjawab tantangan dan permasalah Kabupaten Badung kedepannya, ya salah satunya sistem transportasi trem ini. Hal ini juga sebagai penegasan Perda untuk pembangunan di tahun 2025 nanti,” pungkasnya. (gus)
Mengapa Ada Pengenaan Pajak Meski PBB P2 di Badung Bali Sudah Dinolkan? Ini Kata Kadis Bapenda |
![]() |
---|
PERTEMUAN TERAKHIR di Pantai Berawa, Korban Terseret Arus Di Hadapan Dua Sahabat |
![]() |
---|
Eks Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali Terbakar, Petugas Alami Kendala, Warga Gunakan Pompa Air |
![]() |
---|
Bekas Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali Kebakaran, Titik Api Diduga Muncul dari Eks Bangunan Ini |
![]() |
---|
BONUS Rp80 Juta Disiapkan Badung, Bagi Setiap Atlet Peraih Medali Emas di PORPROV Bali XVI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.