Kebakaran di Denpasar

TERUNGKAP! Pemicu Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali Ternyata dari Dinamo Starter Mobil Pikap

Gudang LPG yang terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu itu dipicu dinamo starter mobil pikap di TKP.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
Situasi saat kebakaran gudang LPG milik Sukojin di Jl. Cargo Taman I Denpasar pada 9 Juni 2024. Polisi ungkap penyebabnya pada 23 Juni 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap pemicu kebakaran di gudang LPG milik Sukojin, Jl. Cargo Taman I, Denpasar, Bali pada Minggu 23 Juni 2024.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, gudang LPG yang terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu itu dipicu dinamo starter mobil pikap di TKP.

Dinamo starter tersebut, kata AKP sukadi, mengeluarkan percikan api dan menyambar gas yang keluar dari tabung LPG 50 kilogram.

Sebab, valve tabung gas yang berfungsi menjalankan dan memutus aliran gas itu dikatakan mengalami kebocoran.

Pasalnya, valve tersebut bocor lantaran diduga tak tertutup dengan rapat.

“Karena bagian dinamo stater mobil pick up muncul percikan api dan menyambar gas LPG akibat dari kebocoran valve tabung LPG ukuran 50 kg.”

“Sedangkan terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Tepis Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Buntut Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Sementara itu, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang LPG.

Menurut keterangan tersangka Sukojin kepada petugas, mobil tersebut biasanya dikendarai oleh karyawannya yang bernama Edi.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan lebih lanjut lantaran tak ada saksi yang disebut bisa menerangkannya.

Sementara saat olah TKP, Tim Bidlabfor Polda Bali dikatakan menemukan kunci yang masih tercantol di mobil tersebut.

Setelah dilakukan uji laboratorium, kata AKP, starter telah dalam kondisi terbakar.

“Sedangkan saat olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut.”

“Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” jelasnya.

Disinggung soal dugaan pengoplosan LPG, Polresta Denpasar menepis adanya upaya tersebut.

Kesimpulan ini didapat usai aparat kepolisian menggelar olah TKP maupun hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Bidlabfor Polda Bali.

“Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan,” sebagaimana keterangan tertulisnya, Minggu 23 Juni 2024.

Pun soal bukti-bukti pengoplosan, hingga kini dikatakan belum ditemukan alat bukti yang mendukung.

“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," imbuh AKP Sukadi.

Kendati demikian, Sukojin selaku pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa telah ditetapkan sebagai tersangka  pada Jumat 14 Juni 2024 dan ditahan sejak Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Sukojin, pemilik gudang LPG yang terbakar di Denpasar sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa dalam jumpa pers.
Sukojin, pemilik gudang LPG yang terbakar di Denpasar sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa dalam jumpa pers. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jl. Cargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, Sukojin disangkakan pasal berlapis.

Ada pun pasalnya yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi  “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Kedua, yakni Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.

Ketiga, yakni Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pasal tersebut menerangkan “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).”

Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Sukojin, AKP Sukadi menegaskan Sukojin tetap disangkakan pasal berlapis.

“Tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena sebagaimana yang disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa pasal - pasal tersebut sudah mencakup semuanya" pungkas AKP Sukadi, Minggu 23 Juni 2024.

Lebih lanjut, sebanyak 18 karyawan gudang dikabarkan menjadi korban dengan menderita luka bakar.

Bahkan informasi terbaru yang dihimpun Tribun Bali pada Minggu 23 Juni 2024, seluruh korban telah meninggal dunia.

Korban terakhir yakni bernama Ahmad Tamyis Mujaki.

Dikonfirmasi kepada Kasubag Humas RSUP IGNG Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, dirinya membenarkan hal tersebut.

Pasalnya, Mujaki dikatakan meninggal dunia pada Sabtu 22 Juni 2024 kemarin, sekitar pukul 16.20 Wita.

“Meninggal tanggal 22 (Juni 2024) jam 16.20. Atas nama Ahmad Tamyis Mujaki,” ujarnya saat dihubungi Tribun Bali, Minggu 23 Juni 2024.

Lebih lanjut, Mujaki adalah korban yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Mangusada, Badung pasca kebakaran terjadi.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, pemuda berusia 25 tahun itu menderita luka bakar dengan grade 72 persen.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved