Kebakaran di Bali

Polisi Tepis Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Buntut Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Polisi Tepis Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Buntut Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Sukojin, pemilik gudang LPG yang terbakar di Denpasar sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa dalam jumpa pers. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar akhirnya angkat bicara terkait dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh Sukojin.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menegaskan, tak ditemukan adanya pengoplosan LPG oleh Sukojin.

Kesimpulan ini didapat usai aparat kepolisian menggelar olah TKP maupun hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Bidlabfor Polda Bali.

“Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan,” sebagaimana keterangan tertulisnya, Minggu 23 Juni 2024.

Kendati demikian, Sukojin selaku pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa telah ditetapkan sebagai tersangka  pada Jumat 14 Juni 2024 dan ditahan sejak Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jl. Cargo Taman I, Denpasar Bali terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Dinilai Lalai, Sukojin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gudang LPG di Denpasar

Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, Sukojin disangkakan pasal berlapis.

Ada pun pasalnya yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi  “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Kedua, yakni Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.

Ketiga, yakni Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pasal tersebut menerangkan “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).”

Lebih lanjut, sebanyak 18 karyawan gudang dikabarkan menjadi korban dengan menderita luka bakar.

Bahkan informasi terbaru yang dihimpun Tribun Bali pada Minggu 23 Juni 2024, seluruh korban telah meninggal dunia.

Korban terakhir yakni bernama Ahmad Tamyis Mujaki.

Dikonfirmasi kepada Kasubag Humas RSUP IGNG Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, dirinya membenarkan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved