Breaking News

Kebakaran di Bali

Polresta Denpasar Dalami Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji Oleh Sukojin, Ada Tersangka Baru?

Polresta Denpasar Dalami Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji Oleh Sukojin, Ada Tersangka Baru?

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa saat dihadirkan dalam jumpa pers - Dinilai Lalai, Sukojin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gudang LPG di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar masih mendalami dugaan pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh tersangka Sukojin.

Pasalnya, Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Jumat 14 Juni 2024 malam kemarin dan telah ditahan pada Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Sementara itu, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang elpiji miliknya di Jl. Cargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas

Sebanyak 18 karyawan gudang dikabarkan menjadi korban kebakaran.

Bahkan hingga Sabtu 15 Juni 2024, 12 korban telah meninggal dunia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Kos di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar Digerebek Polisi, Irfan Baru Tutup Pintu Kos

“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024 sore.

Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan elpiji yang dilakukan oleh Sukojin.

Bahkan, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden kebakaran tersebut.

“Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti.”

“Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.

Kendati demikian, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan secara hati-hati.

Sebab, Kompol Laorens mengaku masih tercium bau gas elpiji di seputar TKP kebakaran.

Bila nantinya ditemukan bukti-bukti soal pengoplosan elpiji, Kompol Laorens menegaskan akan memasukkan sangkaan tersebut kepada Sukojin.

“Kita masih berhati-hati karena belum bisa menyeluruh mengecek semuanya. Karena di TKP masih berbau gas. Demi keselamatan petugas juga, kami melihat situasi perkembangan.”

“Apabila ditemukan hal-hal yang bersangkutan maslaah pengoplosan, akan kita sambungkan ke sana terkait proses perkara,” jelasnya.

Bahkan, Kompol Laorens tak mengelak bila ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan tersangka tambahan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved