Kebakaran di Bali

Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas

Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa saat dihadirkan dalam jumpa pers. Ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran gudang, Jl. Cargo Taman I, Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kebakaran gudang LPG, Jl. Cargo Taman I, Denpasar.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana melalui jumpa pers di Polresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.

AKBP Bayu Sutha menerangkan, penetapan Sukojin sebagai tersangka usai Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan sejumlah langkah.

Baca juga: Selamat Jalan Yolla, Korban Tewas ke 11 di Kasus Kebakaran Gudang LPG Denpasar, Belum Ada Tersangka?

Mulai dari meminta keterangan saksi dan ahli, hingga hasil olah TKP.

“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya 1 orang tindakan yang dilakukan yaitu 1 tersangka.”

“Tersangka inisial S, laki-laki,” ungkap AKBP Bayu Sutha.

Baca juga: Selamat Jalan Budi dan Danu, Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Jadi 9 Orang, Beda Tujuh Jam

Sementara itu, Polresta Denpasar juga dikatakan telah mengakankan sejumlah barang bukti dari TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kilogram yang terbakar, 1 buah tabung gas 12 kilogram yang terbakar, dan 2 buah tabung gas 50 kilogram yang pecah akibat terbakar.

Selain itu, Polresta Denpasar juga mengamankan 5 buah valve tabung gas dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang ada, sudah diamankan yaitu 1 buah dinamo starter mobil carry pickup, 1 buah tabung gas 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung LPG 12 kg yang terbakar, 2 tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, 5 buah valve tabung gas,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Sukojin disangkakan pasal berlapis.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu disangkakan Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU. RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001,” pungkasnya.

11 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal akibat kebakaran gudang LPG di Jalan Kargo Taman Denpasar, Bali bertambah setiap hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved