Berita Denpasar

Kos di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar Digerebek Polisi, Irfan Baru Tutup Pintu Kos

Kos di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar Digerebek Polisi, Irfan Baru Tutup Pintu Kos

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TribunnewsBogor
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Irfan Syafii (21).

Irfan dijatuhi pidana penjara karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I. 

Diketahui, terdakwa tersebut digerebek tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kosnya di Jalan Tukad Pakerisan Panjer dan menyita puluhan gram sabu dan 246 butir ekstasi

"Sudah diputus. Terdakwa Irfan Syafii dipidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca juga: Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas

Atas putusan majelis hakim, kata Wiraguna, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima.

"Para pihak menerima," ungkapnya.

Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Irfan. 

Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, Polresta: Harus Kuatkan Bukti

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Irfan digerebek oleh polisi di kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu 7 Januari 2024 sekitar jam 17.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian. 

Disebutkan dalam informasi itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Pakerisan kerap mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan. 

Dari pemantauan itu petugas kepolisian melihat terdakwa baru tiba dan langsung masuk ke kamar kosnya.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian lalu melakukan penggeregebakan terhadap terdakwa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved