Kebakaran di Bali

Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, Polresta: Harus Kuatkan Bukti

Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, Polresta: Harus Kuatkan Bukti

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Wahyuni Sari/Tribun Bali
KORBAN meninggal dunia atau tewas akibat kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman 1 Denpasar bertambah hingga, Kamis (13/6). Setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, total 7 orang dilaporkan meninggal dunia dari belasan korban yang mengalami luka bakar pada kebakaran yangterjadi, Minggu (9/6) pukul 06.30 Wita itu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji, Jl. Cargo Taman I, Denpasar.

“Proses penanganan, kita sudah dalam proses penyidikan. Secepatnya kami akan melakukan penetapan pelaku. Secepatnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 14 Juni 2024.

Baca juga: Selamat Jalan Budi dan Danu, Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Jadi 9 Orang, Beda Tujuh Jam

Kasat Reskrim Polresta Denpasar menerangkan, proses penanganan insiden tersebut telah berada di tahap penyidikan.

Hingga kini, Polresta Denpasar dikatakan telah memeriksa 8 saksi terkait kebakaran yang menyebabkan 11 nyawa karyawan gudang terbakar.

Baca juga: Selamat Jalan Yolla, Korban Tewas ke 11 di Kasus Kebakaran Gudang LPG Denpasar, Belum Ada Tersangka?

Saksi tersebut, kata Kompol Laorens, berasal dari warga di seputar TKP kebakaran, hingga pihak Disperindag dan Pertamina.

Usai mendapat keterangan saksi, pihaknya berjanji akan secepatnya melakukan penetapan tersangka.

“Kurang lebih 8 saksi. Saksi-saksi TKP, kami ambil keterangan dari Disperindag, termasuk Pertamina.”

“Nanti dari saksi itu secepatnya kami usahakan untuk melakukan tahap lanjutan penetapan tersangka,” tegasnya.

Tak hanya saksi, Kompol Laorens juga menuturkan Polresta Denpasar telah memeriksa pemilik usaha tersebut, yang diketahui bernama Sukojin.

Nantinya, Kompol Laorens akan berkoordinasi dengan pimpinannya di Polresta Denpasar.

Koordinasi itu dilakukan guna meminta saran apakah ada hal yang perlu ditambahkan atau tidak

“Nanti kita koordinasi dengan pimpinan, mungkin ada beberapa tambahan lagi. Nanti kita gelarkan dulu, ada tambahan atau bagaimana.”

“Setiap hari kita evaluasi. Bagaimana perkembangannya. Kami tetap buru,” bebernya.

Pasalnya, dalam penentuan tersangka dikatakan memerlukan waktu. Sebab, polisi disebut perlu menyiapkan bukti-bukti yang kuat.

Sehingga, Kompol Laorens merasa wajar bila publik mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved