Kebakaran di Denpasar

Dinilai Lalai, Sukojin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gudang LPG di Denpasar

Kebakaran gudang LPG, Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa saat dihadirkan dalam jumpa pers - Dinilai Lalai, Sukojin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gudang LPG di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang LPG, Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan LPG dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.

Baca juga: Sukojin Bos Gudang Elpiji yang Kebakaran di Denpasar Diborgol, Resmi Jadi Tersangka, 11 Orang Tewas

Kendati demikian, Kompol Laorens mengaku tetap memasukkan pasal dalam UU Migas untuk disangkakan kepada Sukojin.

Sebab, ledakan terjadi pada sebuah gudang yang menampung LPG.

Selain itu, UU Migas juga disangkakan guna membuka arah pemeriksaan petugas kepada kemungkinan-kemungkinan lain yang perlu dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

“Pasal migas yang kami terapkan itu sudah mencakup semua. Mulai dari pendistribusian, pengangkutan, pengangkatan, semua sudah masuk di situ (UU Migas). Sehingga arah pemeriksaan kita yang diperkuat alat bukti, akan kami tambahkan apabila ada penambahan saksi atau hal-hal yang bersangkutan dengan perbuatan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, sejumlah pasal disangkakan kepada Sukojin.

Ada pun pasalnya yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Kedua, yakni Pasal 359 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.

Ketiga, yakni Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pasal tersebut menerangkan, “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).”

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved