Berita Badung

Jual Padi Yang Bukan Miliknya, Dogles Residivis Kasus Penipuan Kembali di Bekuk Polsek Mengwi

seorang residivis tindak pidana penipuan asal Banjar Mekarsari, Desa Selat yang bernama I Made Swastika Yasa alias Dogles kembali dibekuk

Istimewa
Pelaku I Made Swastika Yasa saat diamankan jajaran Sat Reskrim Polsek Mengwi - Jual Padi Yang Bukan Miliknya, Dogles Residivis Kasus Penipuan Kembali di Bekuk Polsek Mengwi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – I Made Swastika Yasa (31) alias Dogles kembali dibekuk jajaran sat reskrim Polsek Mengwi.

Residivis kasus penipuan asal Banjar Mekarsari, Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung itu kembali melakukan penipuan di Banjar Jeroan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Menurut informasi yang didapat pada Minggu 23 Juni 2024, Dogles diamankan setelah berhasil menipu I Made Berata (73) asal Banjar Tampak Kerep, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Penipuan yang dilakukan pun dengan mengaku miliki lahan yang berisi padi, dan dijual kepada korban.

Baca juga: VIRAL Bule Inggris Curi Truk & Bikin Onar di Bali Diperiksa Kejiwaannya,Dideportasi Setelah Diadili

Penipuan itu terjadi pada Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu korban bertemu dengan pelaku di areal persawahan Banjar Jeroan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung untuk melakukan transaksi jual beli padi.

Saat itu pelaku mengakui bahwa sawah tersebut miliknya dan akan menjual padinya di pohon.

Saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta. Namun pada hari Jumat 21 Juni 2024, pukul 14.00 Wita, pelaku kembali menelpon korban untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta, hanya saja saat itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa dirinya tidak ada di rumah.

Selanjutnya di hari yang sama, pada pukul 16.00 Wita, pelaku kembali menelepon korban lagi dengan tujuan untuk meminjam uang.

Merasa curiga akhirnya korban mengecek padi yang dijual oleh pelaku di Banjar Jeroan, Desa Tumbak Bayuh, dan ternyata padi tersebut bukan milik yang bersangkutan tetapi milik orang lain.

"Jadi merasa kena tipu senilai Rp 5 juta, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Mengwi," ujar salah satu sumber polisi.

Diakui, mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi-saksi di TKP.

Berdasarkan analisis TKP, pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP, serta beberapa petunjuk yang diperoleh dari TKP, maka pelaku mengarah kepada seorang residivis tindak pidana penipuan asal Banjar Mekarsari, Desa Selat yang bernama I Made Swastika Yasa alias Dogles.

"Selanjutnya tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 19.00 Wita, pelaku diamankan di wilayah Buduk," beber sumber.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Begitu juga Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu Komang Juniawan. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved