Kebakaran di Bali
Terkuak Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Tewaskan 18 Orang, Sukojin Terancam Pasal Berlapis
Berikut babak baru kasus kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Denpasar Bali milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I Denpasar yang menewaskan 18 orang.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
“Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” jelasnya.
Disinggung soal dugaan pengoplosan LPG, Polresta Denpasar menepis adanya upaya tersebut.
Kesimpulan ini didapat seusai aparat kepolisian menggelar olah TKP maupun hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Bidlabfor Polda Bali.
“Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan,” sebagaimana keterangan tertulisnya, Minggu 23 Juni 2024.
Pun soal bukti-bukti pengoplosan, hingga kini dikatakan belum ditemukan alat bukti yang mendukung.
“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," imbuh AKP Sukadi.
Baca juga: Polisi Tepis Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Buntut Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali
Kendati demikian, Sukojin selaku pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 14 Juni 2024 dan ditahan sejak Sabtu 15 Juni 2024 pagi.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jl. Cargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, Sukojin disangkakan pasal berlapis.
Ada pun pasalnya yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.
Kedua, yakni Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.
Ketiga, yakni Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun pasal tersebut menerangkan “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).”
Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Sukojin, AKP Sukadi menegaskan Sukojin tetap disangkakan pasal berlapis.
“Tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena sebagaimana yang disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa pasal - pasal tersebut sudah mencakup semuanya" pungkas AKP Sukadi, Minggu 23 Juni 2024.
2 Warga di Karangasem Alami Luka Bakar, Begini Kondisinya! |
![]() |
---|
TRAGEDI 2 Kebakaran di Karangasem, 2 Warga Alami Luka Bakar, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
LUDES Rumah Suardika & Widia Ludes Terbakar, Gara-gara TV Meledak, Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
VIRAL Kebakaran KM Budi Jaya 18 K22 Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Terjadi Korsleting Listrik! |
![]() |
---|
UANG Setiawan Rp17 Juta Ikut Hangus, Warung Pasar Mangsul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.