Berita Bali

Kriminolog Asal Bali Ini Ingatkan Kasus Narkoba Yang Kian Memprihatinkan, Sisi Gelap Pulau Dewata

aparat penegak hukum seyogyanya diberikan pelatihan secara khusus tentang upaya penegakan hukum perkara penyalahguna narkotika

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kriminolog asal Bali, Prof Rai Setiabudhi - Kriminolog Asal Bali Ini Ingatkan Kasus Narkoba Yang Kian Memprihatinkan, Sisi Gelap Pulau Dewata 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kriminolog asal Bali, Rai Setiabudhi mengingatkan pemerintah dan institusi berwenang terkait mengenai perkembangan kasus narkoba di tanah air yang kian memprihatinkan meski undang-undang tentang Narkotika sudah puluhan tahun diberlakukan.

Mengambil contoh kasus di Bali yang notabene destinasi pariwisata utama di Indonesia, dibalik kemolekan alam, tradisi dan budayanya, juga menyimpan sisi gelap kasus narkoba yang seolah tidak pernah surut.

Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap 17 kasus narkoba dengan 24 tersangka, di antaranya yang menonjol adalah 5 narapidana Lapas Perempuan yang mengonsumsi narkoba di dalam Lapas, perdagangan narkoba di Instagram hingga masuknya jaringan Kampung Ambon Jakarta yang masuk ke Bali.

Selain itu, baru-baru ini juga, hanya dalam kurun waktu 16 hari, Polda Bali mengungkap sebanyak 147 kasus narkoba dengan barang bukti 4 kilogram ganja, 2 kilogram shabu dan ribuan pil ekstasi serta yang sempat viral jaringan warga negara asing (WNA) Ukraina dan Rusia yang bisa membangun Laboratorium Narkoba di sebuah villa di Bali.

Baca juga: Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 5 Napi Konsumsi Narkoba di Lapas, Jaringan Kampung Ambon Masuk Bali

"Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah diberlakukan puluhan tahun, akan tetapi penyalahgunaan dan maupun kejahatan narkotika tidak pernah surut dan bahkan terus meningkat," kata Prof Rai saat dihubungi Tribun Bali, pada Selasa 25 Juni 2024.

Prof Rai menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian kondisi saat ini menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional lebih dari 2,2 persen.

"Ini sangat mengkhawatirkan dan sangat memprihatinkan di mana sekitar 4,5 juta orang penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkotika, dan dikhawatirkan akan semakin meningkat setiap tahunnya," bebernya.

Kata Prof Rai, apabila dicermati putusan pengadilan kebanyakan hakim menjatuhkan pidana penjara sebesar 94 persen, hanya sekitar 6 persen saja yang dijatuhi sanksi tindakan rehabilitasi.

"Itulah sebabnya penghuni lembaga pemasyarakatan menjadi over kapasitas," ujar dia.

Padahal sesungguhnya jiwa dari UU Narkotika mewajibkan sanksi rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, sebab mereka itu dianggap sakit yang harus diobati sehingga tidak lagi ketergantungan terhadap narkotika.

"Apabila para pecandu dan atau korban sudah sehat, tidak lagi ketergantungan, maka tentu permintaan narkotika akan semakin menurun sehingga lama kelamaan tidak ada lagi permintaan dan tentu bisnis narkotika akan semakin berkurang," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan rehabilitasi sangatlah tepat sebagai solusi untuk mengatasi semakin meningkatnya penyalahgunaan narkotika atau seyogyanya lebih mengutamakan pendekatan kesehatan daripada pendekatan kriminal.

Oleh karena itu, lanjutnya, aparat penegak hukum seyogyanya diberikan pelatihan secara khusus tentang upaya penegakan hukum perkara penyalahguna narkotika, sehingga terdapat satu kebijakan yang jelas terkait dengan sanksi rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

"Untuk itu perlu penyediaan lembaga-lembaga rehabilitasi atau khusus rumah sakit rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial," tuturnya.

"Di lain pihak terhadap pengedar agar dijatuhi sanksi pidana mati atau pidana berat dan sekaligus dituntut dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya melalui sistem pembuktian terbalik serta diputus jaringan kejahatannya," pungkas Prof Rai. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved